Home » » Jokowi Beri Sinyal Setuju Kontrak Freeport Diperpanjang

Jokowi Beri Sinyal Setuju Kontrak Freeport Diperpanjang

Written By JUFRI on Thursday 2 July 2015 | 03:56

KATADATA – Presiden Joko Widodo memberikan sinyal untuk memperpanjang status kontrak PT Freeport Indonesia. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Presiden Komisaris Freeport Indonesia James R. Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Istana Negara, Kamis (2/7).

Dalam pertemuan tersebut, Presiden memberikan lima poin arahan kepada Freeport Indonesia. Pertama, pemerintah berkepentingan untuk membangun iklim investasi yang sehat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Kedua, pemerintah ingin keberadaan Freeport menjadi pilar utama percepatan pembangunan kawasan Papua.

Ketiga, dalam menjalankan operasinya, Freeport harus meningkatkan porsi penggunaan kapasitas dalam negeri, baik dalam penggunaan barang dan jasa, maupun pemanfaatan tenaga kerja. Keempat, percepatan pembangunan smelter, baik di Jawa Timur maupun di Papua. Kelima, pembangunan PLTA Urumuka, Kabupaten Mimika harus segera direalisasikan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, arahan Presiden tersebut merupakan sinyal bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga kelangsungan operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu pasca-2021. 

“Sinyalnya sudah jelas bahwa pemerintah beritikad menjaga kelangsungan operasi Freeport di Timika, dengan penekanan agar keberadaan mereka harus dapat memberi manfaat maksimal bagi pembangunan kawasan Papua dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.,” kata Sudirman dalam keterangannya usai mendampingi Presiden bertemu dengan petinggi Freeport.

Akan tetapi, pembahasan mengenai perpanjangan kontrak tersebut terganjal aturan hukum, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP tersebut, disebutkan permohonan perpanjangan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Dengan ketentuan tersebut, artinya pembahasan status kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) baru bisa dilakukan pada 2019. Ini karena kontrak Freeport baru akan berakhir pada 29 Desember 2021.

Alhasil, untuk mengatasi kebuntuan tersebut pemerintah mencari solusi. Di antaranya dengan merevisi PP Nomor 77 atau mengubah UU Mineral dan Batubara yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

“Ada urusan legal ini belum bisa putuskan. Kami terus cari solusi supaya kepastian investasi bisa dilakukan,” kata Sudirman.

Sementara itu, Freeport Indonesia menyatakan komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia. Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan, Freeport telah menyiapkan investasi sebesar US$ 17,5 miliar. Dana tersebut dipakai  untuk pengembangan tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar, dan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) US$ 2 miliar.

Sumber : Jokowi Beri Sinyal Setuju Kontrak Freeport Diperpanjang

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Komite Eksplorasi Ajukan Anggaran Rp 3 Miliar

Kewajiban Transaksi Rupiah Dinilai Tidak Efektif

ESDM Kirim Surat ke BI, Minta Pengecualian Aturan Wajib Rupiah

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved