KATADATA - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) menyatakan akan memanggil Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sidang polemik PT Freeport Indonesia yang melibatkan anggota DPR. Pemanggilan Jokowi bisa sebagai saksi, karena namanya disebut-sebut dalam polemik tersebut.
"Sepanjang urgen, kami undang nama di sana (dalam transkrip) termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Tidak menutup kemungkinan mereka undang kemari, " kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11). (Baca: Peran Luhut dalam Transkrip Rekaman Kontrak Freeport)
Junimart mengatakan MKD telah melakukan verifikasi terhadap transkrip dan rekaman terkait pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya masih membahas apakah hasil verifikasi tersebut bisa ditingkatkan menjadi alat bukti di persidangan atau tidak.
Rapat-rapat yang berlangsung di MKD saat ini juga membahas mengenai agenda sidang yang akan dilakukan. Apakah dilakukan terbuka atau tertutup. Sebagai pribadi, Junimart mengaku lebih senang agar sidang ini dilakukan terbuka. ...
Selengkapnya : Mahkamah DPR Bisa Panggil Jokowi dalam Sidang Soal Freeport
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment