KATADATA - Pemerintah tengah mempertimbangkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah di provinsi, kabupaten, maupun kota, membuat laporan entitas bisnis di wilayahnya. Selain berdampak positif bagi pendapatan pemerintah daerah, kebijakan itu juga berpotensi menambah penerimaan pemerintah pusat.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menilai, perhitungan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) belum mengoptimalkan entitas bisnis di masing-masing daerah. Pasalnya, banyak perusahaan di daerah selama ini tidak melaporkan asetnya sehingga pajak yang diterima tidak sebesar potensinya.
Dengan adanya laporan keuangan entitas bisnis di daerah, pemda bisa mencocokkan pajak yang dibayarkan atau aset milik perusahaan di daerah. Payung hukum kewajiban itu bisa berupa peraturan daerah (Perda). “Jadi bisa ada kewajiban bagi masing-masing provinsi atau kabupaten/kota membuat laporan bisnis daerah, ” kata Mardiasmo saat menghadiri seminar bertajuk “Optimalisasi PAD Melalui Laporan Keuangan Entitas Bisnis di Daerah” di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/11).
Menurut dia, pelaporan tersebut bisa dilakukan secara elektronik, yang menghubungkan e-system Dinas Pendapatan masing-masing daerah dengan ...
Selengkapnya : Pemerintah akan Wajibkan Pemda Laporkan Keuangan Entitas Bisnis di Daerah
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment