Home » » “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana

“Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana

Written By JUFRI on Friday, 11 December 2015 | 00:58

Pengadilan Pajak AKATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA - Rancangan beleid ini tentu akan menyenangkan pelanggar pajak. Dalam draf yang diterima Katadata, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amesty yang segera diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu bisa menghapuskan sanksi para “pendosa” yang tak membayar pungutan wajib ke negara.

Misalnya, penebusan dosa secara khusus dituangkan dalam Pasal 9. Jika mengajukan permohonan, pajak terutang mereka akan dihapus. Begitu pula dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana untuk kewajiban perpajakan sebelum 1 Januari 2016 atau sebelum akhir tahun buku 2015 yang belum diterbitkan ketetapan pajak. (Baca: Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak).

Untuk mendapat fasilitas tersebut, syaratnya, wajib pajak telah mengajukan permohonan pengampunan atas nilai harta bersih per 31 Desember 2015 atau per akhir tahun buku 2015. Dan, “Telah memperoleh Surat Keputusan Pengampunan Pajak, ” demikian pembuka Pasal 9 tersebut.

Terkait porses hukum yang menjeratnya, beleid ini pun menawarkan keistimewaan terhadap perusahaan atau orang yang telah memperoleh bukti penerimaan permohonan pengampuna pajak. Pertama, ...

Selengkapnya : “Pendosa” Pajak Akan Bebas dari Jeratan Pidana



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved