Home » » Pertamina Tolak Serahkan Asetnya Kepada Pemprov Kaltim

Pertamina Tolak Serahkan Asetnya Kepada Pemprov Kaltim

Written By JUFRI on Wednesday, 1 July 2015 | 03:26

KATADATA – PT Pertamina (Persero) menolak untuk menyerahkan asetnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Ini menanggapi permintaan Pemprov Kaltim yang meminta  seluruh aset yang bukan merupakan bisnis inti Pertamina di Kaltim.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan aset Pertamina tidak bisa secara langsung dialihkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim karena merupakan aset negara. 

"Aset yang bagian dari negara masuk ke dalam Kementerian Keuangan. Kalau itu masuk dengan aset kementerian keuangan, berarti itu masuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Jadi tidak serta merta kemudian dialihkan," kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Wianda, perusahaan BUMN tidak boleh begitu saja memberikan asetnya. Ada peraturan di Kementerian BUMN  tidak boleh melakukan hibah atas aset. Kalaupun aset mau diberdayakan harus optimal. Dalam arti harus ada harga jual dari aset tersebut. 

Dia menyebut harus ada pembicaraan lebih lanjut, diskusi atau negosiasi dengan Pemprov Kaltim. Hingga saat ini pun Pemprov Kaltim belum mengajukan permintaan tersebut kepada Pertamina.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim mengajukan 10 permintaan terkait pengelolaan minyak dan gas bumi di wilahnya kepada pemerintah pusat. Ini merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD Kalimantan Timur, serta Bupati dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.

(Baca: Inilah 10 Permintaan Pemprov Kaltim Kepada Pemerintah)

Permintaan tersebut disampaikan saat bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Balik Papan, Kalimantan Timur (25/6)

Mengenai jatah saham Blok Mahakam yang diminta Pemprov Kaltim sebesar 19 persen, kata Wianda, hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari Pemerintah Kaltim ke Pertamina. Meski demikian Pertamina akan tetap berpegang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015, yang mengatur jatah saham maksimal untuk pemerintah daerah sebesar 10 persen. Jika ingin memilki saham lebih dari 10 persen harus membei saham ke Pertamina.

"19 persen acuannya siapa, terus darimana dasarnya. Makanya kami tanya suratnya mana, kita bisa duduk sama-sama," ujar dia.

Sumber : Pertamina Tolak Serahkan Asetnya Kepada Pemprov Kaltim

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Subsidi Listrik 2016 Diusulkan Naik Jadi Rp 73 Triliun

Komite Eksplorasi Ajukan Anggaran Rp 3 Miliar

Perbankan Sepakat Bunga KUR Diturunkan Jadi 12 Persen

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved