Home » » Berubah Status, Ditjen Pajak Punya Keleluasaan Anggaran

Berubah Status, Ditjen Pajak Punya Keleluasaan Anggaran

Written By JUFRI on Tuesday, 11 August 2015 | 05:26

Katadata

KATADATA – Perubahan status Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak akan memudahkan operasional pemungutan penerimaan negara. Selama ini, ruang gerak Ditjen Pajak terbatas karena tidak leluasa secara anggaran dan menambah jumlah pegawai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) anggaran untuk Ditjen Pajak terbatas, terutama yang dipakai untuk memenuhi kegiatan operasional. Persoalannya, bila ingin meminta tambahan anggaran, maka Kemenkeu mesti mengurangi pos anggaran direktorat lain.

“Kalau terpisah kan, maka Badan Penerimaan Pajak ini memiliki kebebasan dalam mengajukan anggaran,” kata dia di Jakarta, Selasa (11/8).

Selain soal anggaran, Badan Penerimaan Pajak pun akan leluasa mengajukan penambahan pegawai. Apalagi dengan rasio penerimaan pajak yang akan ditingkatkan menjadi 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019, maka jumlah pegawai yang ada saat ini belum mencukupi.

Mantan Dirjen Pajak Fuad Rahmany pernah mengatakan, untuk mencapai tax ratio sebesar 16 persen, Ditjen Pajak perlu tambahan pegawai sebanyak 96 ribu orang. Saat ini jumlah pegawai Ditjen Pajak hanya 33 ribu orang untuk melayani penduduk sebanyak 250 juta orang.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan Amanat Presiden pembentukan Badan Penerimaan Pajak. Proses pembentukan badan tersebut ditargetkan selesai pada September 2016, sehingga bisa efektif pada 2017.

Menurut dia, pembentukan badan tersebut sekarang tengah difinalisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Rencananya, pembentukan badan akan dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Badan ini di bawah Presiden, sudah dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan akan dimasukan di salah satu pasal dalam UU KUP,” kata dia. Namun, dia juga menyampaikan bahwa instansi ini pasti akan membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang lebih besar dari saat ini.

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mendukung upaya pemerintah untuk mengubah Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak. Namun, dia tak menjanjikan akan selesai pembahasan di DPR pada September 2016, karena tergantung dari persiapan pemerintah.

“Saya mendukung pembuatan badan tersebut. Tunggu undang-undangnya,” ujar Fadel kepada Katadata.

Sumber : Berubah Status, Ditjen Pajak Punya Keleluasaan Anggaran

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Pemerintah Targetkan Produksi 10 Ribu Kendaraan BBG Tahun Depan

Pemkab Kutai Buka Jalan Negosiasi VICO dengan Pekerja

Chevron Dapat Izin, Menteri LHK Perjelas Aspek Hukum Eksplorasi Migas

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved