Home » » ESDM Sebut Telah Resmi Keluarkan Keputusan Soal Blok Mahakam

ESDM Sebut Telah Resmi Keluarkan Keputusan Soal Blok Mahakam

Written By JUFRI on Thursday 6 August 2015 | 04:27

Katadata

KATADATA – Pemerintah menyebut telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai pembagian saham Blok Mahakam. Dengan keputusan ini, secara legal pemerintah telah menyerahkan mayoritas hak pengelolaan blok migas yang masih dipegang Total saat ini kepada PT Pertamina (Persero).

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan Pertamina sudah mendapat legalitas untuk mengelola Blok Mahakam setelah kontraknya habis pada 2017. Sudah ada Keputusan Menteri mengenai pengelolaan Blok Mahakam ke PT Pertamina (Persero). Dengan begitu saat ini tinggal proses penandatanganan kontrak baru.

"Sudah ada keputusan Menteri ESDM. Tinggal nanti kontrak yang ditandatangani para pemegang saham dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas," ujar ketika dihubungi Katadata, Kamis (6/8).

(Baca: Pemerintah Dorong Penyelesaian Blok Migas Tak Seperti Blok Mahakam)

Meski demikian dia tidak bisa menyebutkan seperti apa bentuk keputusan tersebut. Begitu juga dengan nomor suratnya. Yang jelas, hal ini sudah bisa menjawab tuntutan dari serikan pekerja Pertamina yang meminta status hukum yang jelas untuk pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur ini.

Hari ini Serikat Pekerja Pertamina melakukan aksi tuntutannya ke kementerian ESDM dan Istana Negara. Dia mengklaim aksi ini diikuti oleh sekitar 900 orang dari serikat pekerja Pertamina. Serikat pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain seperti PT Perusahaan Listrik Negara dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. pun ikut serta dalam aksi ini.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Eko Wahyu Laksmono mengatakan aksi ini menuntut lima hal kepad pemerintah, salah satunya soal kejelasan status hukum bahwa pemerintah telah memutuskan hak pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina. Menurut dia, pemerintah memang sudah menyatakan pengelolaan Blok Mahakam beralih ke Pertamina dari Total E&P dan Inpex Corporation. Pertamina dan pemerintah daerah mendapat 70 persen, sedangkan Total dan Inpex dapat 30 persen. Namun, sampai saat ini belum ada suatu bentuk keputusan yang tegas mengenai hal ini. 

"Segera formalkan pernyataan pengelolaan wilayah kerja Mahakam paska 2017 kepada Pertamina menjadi suatu produk hukum yang jelas, mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (6/8).

Selain meminta kejelasan produk hukum mengenai pengelolaan Blok Mahakam, Serikat pekerja juga menyerukan perlunya dilakukan valuasi detail oleh pihak ketiga yang independen dan kredibel. Ini untuk mengetahui seberapa besar aset sesungguhnya yang ada di dalam wilayah kerja mahakam baik dalam bentuk cadangan migas atau aset lainnya.

Sebelum valuasi aset tersebut selesai, dia minta pemerintah tidak melakukan share down atau pembagian saham wilayah kerja Mahakam. "Kalau belum jelas, sudah ditetapkan itu kan akal-akalan. Dasarnya 30 persen itu apa, kan harus valuasi dulu," ujar dia.

Serikat pekerja juga meminta pemerintah memerintahkan Pertamina untuk memastikan kesiapan dalam pengelolaan blok Mahakam, dengan menyusun rencana kerja dan anggaran atau  work program and budgeting (wpnb).  kepada Total dan Inpex bersama-sama dengan Pertamina untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sampai 31 Desember 2017 agar menjadi masa yang efektif.

"Diharapkan Jokowi dapat mempertimbangkan menghitung dan mengakomodir tuntutan ini guna menghindari gerakan kekecewaan yang lebih mendalam lagi dari sebagian rakyat yang sudah mulai terbangun kesadarannya akan pentingnya suatu kedaulatan energi nasional," ujar dia.

Sumber : ESDM Sebut Telah Resmi Keluarkan Keputusan Soal Blok Mahakam

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Kementerian ESDM Limpahkan 10 Izin Migas ke BKPM Bulan Ini

Ekonomi Melambat, SMF Akan Revisi Target Pembiayaan

Pemerintah Kaji Skema Kontrak Migas Baru Selain PSC

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved