KATADATA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank menyalurkan kredit untuk membeli saham. Larangan ini untuk mencegah gejolak yang terjadi di pasar modal berdampak ke sektor perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, kebijakan ini sebetulnya sudah ada sejak lama. Pihaknya akan meningkatkan pengawasan supaya perbankan tidak memberikan kredit yang dipakai untuk aksi spekulatif, termasuk transksi margin.
“Ini ketentuan lama. Kami akan terus pantau implementasinya,” kata dia dalam konferensi pers hasil rapat FKSSK di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/8).
OJK melihat ada kenaikan risiko di perbankan seiring dengan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan global. Ini terlihat dari kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dari 2,48 persen pada April menjadi 2,55 persen.
“Kami terus memantau secara dekat karena kalau pemburukan ini berkesinambungan, dan dampaknya tidak bisa dielak maka bank perlu persiapan pencadangan yang memadai,” kata dia.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heru Budiargo menyampaikan sampai saat ini kondisi perbankan masih terjaga. Ini terlihat dari hasil stress test yang dilakukan LPS dengan memasukkan asumsi situasi yang lebih buruk.
“Kualitas industri dan individual perbankan kami nggak lihat ada gejala mengkhawatirkan. Meski diakui ada tekanan,” kata dia.
Di sisi lain, terkait gejolak di pasar modal, OJK membuka peluang bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Namun, buyback akan dibatasi maksimal 20 persen. Itu pun jika indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 15 persen dalam tiga hari berturut-turut.
Pembelian kembali saham dapat dilakukan, terutama untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi emiten. Apalagi, IHSG sudah turun sebesar 14 persen sejak awal tahun. Muliaman menyampaikan, langkah yang disiapkan OJK tersebut terkait dengan kondisi pasar modal yang fluktuatif. Terutama di tengah belum pastinya rencana kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS) dan keputusan bank sentrak Cina mendevaluasi nilai mata uangnya.
OJK juga akan menerbitkan lima aturan di pasar modal untuk mendorong kemudahan berinvestasi di pasar modal. Salah satunya membentuk papan baru khusus untuk emiten di sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
Sumber : OJK Larang Bank Salurkan Kredit untuk Beli Saham
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
Siapa Tom Lembong, Menteri Perdagangan yang Baru?
Rupiah Tembus Rp 13.650, Terimbas Devaluasi Cina
Membaca Arah Kebijakan Rizal Ramli di Sektor Migas
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment