KATADATA – Pelaku usaha minyak dan gas bumi (migas) menilai pengelolaan migas nasional hingga sejauh ini tetap membutuhkan peran pihak asing. Pasalnya, Indonesia selama ini masih memiliki keterbatasan dari segi pengalaman, pendanaan, dan teknologi di industri migas.
Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengatakan pemerintah harus memikirkan secara matang terlebih dahulu, jika akan menghapuskan peran asing di industri migas nasional. Karena, tidak ada satu pun negara di dunia yang bisa mengelola sumberdaya migasnya sendiri. Bahkan, dia mencontohkan, Amerika Serikat yang punya sejarah industri hulu migas sebagai pionir dan ekonomi terbesar pun mengakui tetap membutuhkan campur tangan asing atau pihak di luar negaranya sendiri.
“Saya berpendapat kemajuan industri migas Indonesia tidak hanya mungkin dimotori oleh pemain nasional. Kita tetap membutuhkan dunia internasional khususnya investor-investor asing ,” ujar Sammy, kepada Katadata, Selasa (18/8). Pernyataan tersebut diungkapkannya menanggapi pengangkatan Rizal Ramli sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang baru, pada pekan lalu. Sebagai Menko yang mengkoordinasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rizal selama ini cenderung menentang liberalisasi sektor migas di Indonesia.
(Baca: Membaca Arah Kebijakan Rizal Ramli di Sektor Migas)
Menurut Sammy, industri migas seperti industri ekstrakted atau sumberdaya lainnya, yang secara alamiah sudah terikat pada negara dimana sumberdaya itu berada. Meski ada peran asing, kepemilikan sumber daya migas tetap dimiliki oleh negara.
Ia juga berpendapat, kemandirian dan kedaulatan energi tidak ada hubungannya dengan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya tersebut. Contohnya, negara Jepang atau Singapura yang tidak anti-asing, namun kemandirian enerinya bisa lebih tinggi dari Indonesia. Padahal sumber daya alam yang dimiliki Indonesia lebih banyak dibandingkan dua negara tersebut.
Keberhasilan Indonesia dalam mengelola sumberdaya alam sebagai kedaulatan dan kemandirian energi akan tergantung pada bagaimana pemerintah bisa merumuskan tata kelola yang baik. Tata kelola migas harus dirumuskan secara ideal antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan peran swasta nasional maupun asing. “Yang jelas, tata kelola industri berdasarkan kondisi masa lalu, katakan saja zaman Indonesia awal-awal mengembangkan industri migas sudah tidak cocok lagi,” ujarnya.
IPA mendukung konsep pemerintah yang akan mengarahkan investor asing dan swasta nasional untuk mengelola aset-aset migas yang dinilai tidak bisa dikelola maksimal oleh PT Pertamina (Persero) dan BUMN lainnya. Dia menyebut, antara BUMN dan swasta, baik nasional maupun asing, memiliki peran dan porsinya masing-masing dalam pengelolaan migas.
Meski demikian, Sammy tidak sepakat jika pemerintah memberikan keistimewaan kepada Pertamina dan BUMN lain untuk menggunakan sistem pajak dan royalti. Seharusnya, skema kerjasama migas tidak melulu harus berpatokan pada bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC). Pihak swasta pun harus diberikan pilihan skema kerjasama selain PSC.
Pelaku industri migas memang masih menunggu kebijakan pemerintah melalui Menko Maritim Rizal Ramli. Sebelum diangkat menjadi Menko Maritim, Rizal memang cenderung menentang liberalisasi pengelolaan migas nasional. Dia pernah menolak revisi Undang-Undang Migas Nomor 8 Tahun 1971 yang diusulkan pemerintah pada masa pemerintahan BJ Habibie karena menganggap draf tersebut sangat liberal dan menguntungkan kepentingan asing. Rizal juga pernah menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dewan Direksi IPA lainnya, Yanto Sianipar belum mau berkomentar mengenai sosok Rizal setelah menjadi Menko. Namun, dia tetap berharap Rizal dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan industri migas di Indonesia. "Sebelum melihat apa yang dilakukan Pak Rizal, kami tidak bisa komentar. Kami tidak tahu sikap Pak Rizal sebagai menko dan sebagai pengamat," ujar dia.
Dia juga berharap Rizal bisa bekerjasama dengan kalangan industri migas dalam penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Migas. Selama ini kalangan industri dan Kementerian ESDM sudah berkomunikasi dengan baik mengenai RUU tersebut.
Sumber : Pelaku Migas Menilai Indonesia Masih Butuh Investor Asing
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
Darmin dan Rizal Diharapkan Bisa Kembalikan Kepercayaan Dunia Usaha
Istana Bantah Klaim Rizal Ramli Soal Pembatalan Transaksi Garuda
Izin Migas dan Minerba Sudah Bisa Diurus di BKPM
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment