KATADATA – Pemerintah mengusulkan agar PT Pertamina (Persero) bisa diberikan kebebasan untuk menggunakan skema lain, selain kontrak bagi hasil migas (production sharing contract/PSC). Usulannya Pertamina diperbolehkan menggunakan skema Tax and Royalty seperti kontrak pertambangan mineral.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja mengatakan usulan ini bukan hanya untuk Pertamina, Badan Usaha Milik Negara migas lain pun bisa menggunakan tax and royalty. Syaratnya, BUMN tersebut sahamnya 100 persen harus dimiliki negara.
Skema kerjasama ini bisa diberikan padaPertamina, khususnya pada wilayah kerja yang risikonya rendah dan tidak memerlukan mitra kerja lainnya. Namun, untuk wilayah kerja yang risikonya tinggi, Pertamina masih bisa menggunakan skema bagi hasil produksi atau production sharing contract (PSC).
“Jadi kalau ada tempat-tempat yang menurut Pertamina bagus dan risikonya rendah, tidak perlu sharing contract. Karena risikonya tidak tinggi, bisa menggunakan tax and royalty,” kata Wiratmaja dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Menurut dia, perhitungan akuntansi akan lebih mudah jika menggunakan skema tax and royalty. Skema ini yang tidak menggunakan cost recovery ini. Artinya pemerintah tidak perlu lagi mengganti biaya yang sudah dikeluarkan pertamina untuk eksplorasi dan produksi. Pemerintah hanya akan mendapatkan royalti dan pajak dari hasil pendapatan migas.
Wiratmaja mengatakan usulan ini akan disampaikan kepada DPR melalui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Pembahasan RUU ini akan dilakukan antara pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Apabila usulan skema ini disetujui dalam revisi UU Migas, maka implementasinya baru dapat dilakukan pada penawaran tahun depan. Sementara untuk tahun ini kontrak migas Pertamina masih harus mengacu pada UU No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM Widhyawan Prawiraatmaja mengatakan pemerintah mengusulkan akan mengganti sistem PSC dan dengan sistem pajak dan royalti. Usulan ini bukan hanya dikhususnya bagi Pertamina dan BUMN saja, tapi untuk semua kontraktor migas.
Menurut dia, hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU -X/2012. Dalam putusan tersebut, pemerintah tidak boleh menggunakan sistem kontrak. "Kalau menurut Mahkamah Konstitusi harus menggunakan sistem izin," kata dia.
Perubahan sistem ini mempengaruhi penerimaan negara yang diterima dari sektor migas. Dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 dan draf RUU Migas saat ini sama-sama disebutkan penerimaan negara dari sektor migas adalah dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Bedanya, dalam UU Migas penerimaan pajak berupa pajak-pajak, bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai, serta pajak daerah dan retribusi daerah. Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri dari bagian negara, pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran Eksplorasi dan Eksploitasi, serta bonus-bonus.
Sementara di draf revisi UU Migas sekarang, penerimaan pajak terdiri dari pajak pajak penghasilan (PPh) badan, pajak atas bunga, dividen dan royalti. Penerimaan bukan pajak terdiri dari bagian negara, bonus-bonus dan selisih pembayaran domestic market obligation (DMO).
Sumber : Pemerintah Usulkan Pertamina Boleh Pakai Sistem Royalti dan Pajak
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
Penurunan Cadangan Devisa Tertahan Dana Obligasi Euro
FSSK: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Sistem Keuangan
Harga Minyak Turun, PLN Kesulitan Menyerap Gas Domestik
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment