KATADATA – Presiden Joko Widodo sudah menyetujui transformasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak. Badan yang akan menjadi pengumpul penerimaan negara tersebut ditargetkan sudah terbentuk pada 2017.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, saat ini proses perubahan tersebut sedang melalui tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ini terutama menyangkut persoalan kedudukan dan aturan hukum yang menjadi dasar pembentukannya.
“Kami harap, September 2016 (aturan hukumnya) sudah selesai, dan Januari 2017 sudah ganti baju jadi Badan Penerimaan Pajak, bukan Ditjen Pajak,” kata Sigit dalam diskusi terbatas di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8).
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad meminta pemerintah memperhatikan aturan perundang-undangan untuk mengubah Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak. Kendati begitu, dirinya mengaku setuju dengan adanya transformasi tersebut. "Tapi tunggu undang-undang," kata dia kepada Katadata.
Wacana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah muncul sejak Oktober tahun lalu, ketika masa transisi dari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Joko Widodo. Tim Transisi Jokowi-JK pada waktu itu telah menyiapkan dua opsi bentuk lembaga tersebut.
Pertama, membentuk Badan Otoritas Pajak yang hanya akan mengurus penerimaan pajak. Kedua, membentuk Badan Penerimaan Negara yang menggabungkan seluruh jenis penerimaan, seperti pajak, bea cukai, serta penerimaan non-pajak lainnya. Kedua lembaga tersebut, rencananya akan berada di luar Kemenkeu.
Selain Tim Transisi, Kemenkeu ketika itu pun sudah menyiapkan road map pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Menteri Keuangan pada saat itu, M. Chatib Basri mengatakan, road map tersebut merupakan salah satu tugas terakhir dalam 100 hari pemerintahan SBY.
Ada tiga opsi yang disiapkan Kemenkeu pada saat itu. Pertama, membentuk BPN sebagai lembaga atau institusi baru namun tetap bertanggung jawab secara langsung kepada Kemenkeu. “Mirip BKPM di bawah Kementerian Perdagangan dulu,” kata dia. (Baca: Ditjen Pajak Tetap di Bawah Kementerian Keuangan)
Kedua, membentuk BPN sebagai sebuah lembaga baru di luar Kemenkeu, namun bertanggung jawab secara langsung kepada kepala negara. “Kalau di luar kemenkeu, memang ada beberapa hal yang harus dilakukan dan periodenya agak panjang karena Undang-Undangnya kan tidak begitu. Harus ubah macam-macam,” tuturnya.
Ketiga, memberikan fleksibilitas kepada Ditjen Pajak untuk melakukan perekrutan pegawai maupun penentuan sistem remunerasi sehingga dapat lebih leluasa mengumpulkan pajak.
Sumber : Presiden Setuju Perubahan Status Ditjen Pajak Jadi Badan Penerimaan
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
SKK Migas: Sistem Baru KKS Buat Kontraktor Migas Tak Terkendali
BI: Rupiah Lemah Bukan Akibat Kebutuhan Dolar Korporasi
Proyek Kereta Cepat di Bawah Supervisi Sekretaris Kabinet
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment