Home » » Revisi Kontrak Migas Non Konvensional Ditargetkan Oktober

Revisi Kontrak Migas Non Konvensional Ditargetkan Oktober

Written By JUFRI on Monday, 3 August 2015 | 01:15

KATADATA – Pemerintah akan segera mengubah Kontrak Kerja Sama usaha minyak dan gas bumi (migas) non konvensional untuk gas methana batu bara (GMB) atau coal bed methane (CBM). Beberapa poin yang akan diubah antara lain terkait aspek komersial dan jangka waktu kontrak.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan dari aspek komersial kontrak blok migas non konvensional akan berbeda dengan yang konvensional. Kontraktor CBM akan diizinkan memonetisasi hasil yang didapat sebelum berproduksi. Kontraktor bisa menjual gas yang didapat saat masa eksplorasi. Gas tersebut dinilai lebih baik dijual, daripada tidak digunakan sama sekali. Hasil penjualannya akan dibagi antara kontraktor dan pemerintah.

"Kontraktornya juga tidak mau kalau keluar gas, bisa dijual, dia tidak mendapat bagian. Tapi kalau untuk dirinya sendiri, dia salah. Ini yang akan diatur lagi," kata dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (31/7).

(Baca: Sistem Kerjasama Migas Non Konvensional Akan Diubah)

Aspek teknis yang akan diubah dari kontrak kerjasama ini mengenai peralatan yang digunakan. Dia mencontohkan ketika melakukan pengeboran, kontraktor wajib menggunakan peralatan yang dipakai pada pengeboran migas konvensional. Nantinya ini akan diubah, tidak perlu lagi menggunakan bor migas konvensional. Jangka waktu kontrak, kata dia, juga akan dievaluasi. Bisa saja jangka waktu kontrak GMB akan diperpanjang, lebih lama dari kontrak migas konvensional.

"Kajiannya sudah selesai. Mungkin Oktober atau November (bisa dilakukan perubahan kontraknya). Kami ingin wilayah kerjanya jalan," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto membenarkan hal tersebut. Dia menyebut pemerintah sudah berdiskusi dengan pengusaha migas, Indonesia Petroleum Association (IPA) dan Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI).

"IPA dan IATMI mengusulkan sistem Gross PSC Sliding Scale," ujar dia.

Sistem Gross PSC Sliding Scale adalah dari pendapatan kotor yang didapat dari suatu wilayah kerja langsung dibagi antara pemerintah dan pelaku usaha tambang CBM. Sehingga tidak ada lagi istilah cost recovery. Sistem ini dinilai dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan pemerintah. Pemerintah tidak perlu lagi mengganti biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor.

Djoko menargetkan dalam empat pekan ke depan usulan bentuk Kontrak Kerja Sama Gas Methana Batubara yang baru sudah siap. Dua pekan setelahnya akan disiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2008 atau konsep Peraturan Menteri yang mengakomodasi bentuk kontrak kerjasama GMB baru dan peralihan terhadap kontrak eksisting yang sedang berjalan. Jadi dalam dua bulan ini,  konsep revisi permen sudah dapat disampaikan kepada Menteri ESDM.

Sistem kerja sama memang sering dikeluhkan oleh pelaku usaha migas non konvensional. Beberapa perusahaan migas non konvensional menganggap tidak terlalu tepat jika harus menggunakan sistem kontrak bagi hasil atau  production sharing contract (PSC). Menurut dia, perusahaan migas non konvensional lebih cocok menggunakan pendapatan kotor.

Kementerian menyebut pengembangan migas non konvensional seperti gas metana batu bara dan shale gas selama ini berjalan lambat. Saat ini sudah ada 54 proyek kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) CBM. Namun hanya sedikit yang masih dikembangkan oleh KKKS, sedangkan sisanya ‘mati suri’. Belum lagi yang mengancam akan keluar dari Indonesia. Bahkan, hingga saat ini belum ada satu pun investor tertarik menggarap proyek shale gas.

(Baca: Perusahaan Migas Non Konvensional Ancam Hengkang dari Indonesia)

Padahal migas non konvensional sangat penting dikembangkan di Indonesia yang sudah hampir mengalami krisis energi. Data Kementerian ESDM menyebut potensi migas nonkonvensional sebenarnya lebih besar dari yang konvensional. Potensi shale gas Indonesia diperkirakan mencapai 574 triliun kaki kubik (TCF), lebih besar jika dibandingkan CBM yang mencapai 453,3 TCF dan gas konvensional yang hanya sebesar 153 TCF.

Sumber : Revisi Kontrak Migas Non Konvensional Ditargetkan Oktober

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Kalau Naik, Harga Premium Agustus Mungkin Rp 8.000

Harga BBM Agustus Tetap, Mulai November Pakai Formula Baru

Pertumbuhan Laba Bersih BCA Melambat

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved