Home » » Tax Holiday Dinilai Bisa Memicu Perang Diskon Pajak di ASEAN

Tax Holiday Dinilai Bisa Memicu Perang Diskon Pajak di ASEAN

Written By JUFRI on Monday, 24 August 2015 | 04:56

KATADATA – Rencana pemerintah memberikan insentif perpajakan berupa pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) dinilai tidak akan mendatangkan banyak manfaat. Alih-alih meningkatkan investasi, kebijakan tersebut bisa memicu perang diskon tarif pajak dengan negara-negara tetangga.

Setyo Budiantoro, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, menilai kebijakan tax holiday tidak akan efektif mendongkrak nilai investasi di dalam negeri. Sebab, pajak sebenarnya hanyalah salah satu dari banyak faktor yang menentukan animo investasi ke suatu negara. Persoalan utama yang harus dibenahi pemerintah untuk menarik investasi asing adalah masalah birokrasi dan infrastruktur.

Sebaliknya, “keringanan” pajak itu malah akan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara. “Target capaian rasio pajak sebesar 16 persen terancam tidak tercapai,” katanya dalam acara diskusi bertajuk "Mengantisipasi Perang Pajak di Era Integrasi Ekonomi ASEAN" di Jakarta, Senin (24/8).

Menurut Setyo, kebijakan pembebasan pajak sejak tahun 1970-an tidak membuahkan hasil memuaskan. Sebaliknya, ketika kebijakan insentif pajak dicabut tahun 1984 dan hampir tidak ada insentif pajak khusus, penanaman modal asing (PMA) malah meningkat. Mengutip data Bank Dunia, nilai PMA tahun 1985 meningkat dari US$ 222 juta menjadi US$ 310 juta. Padahal, setahun sebelumnya, nilai investasi asing di Indonesia turun 23 persen.

Selain itu, Setyo menyatakan, penerapan tax holiday yang agresif dapat memicu perang diskon pajak dengan negara-negara tetangga. “Ini bisa menyeret ke situasi race to the bottom,” katanya. Kondisi tersebut pernah terjadi di kawasan Uni Eropa. Irlandia pernah memangkas tarif pajak tahun 1998.

Kebijakan itu diikuti oleh negara-negara lain anggota Uni Eropa. Alhasil, tarif pajak pun turun tajam. Tahun 2011, rata–rata tarif Pajak Penghasilan Badan di Uni Eropa sebesar 23 persen. Padahal, pada tahun  1998 masih 34 persen. Belakangan, negara-negara anggota Uni Eropa melakukan harmonisasi pajak dengan membangun kesepakatan Common Corporate Tax Base (CCTB).

Adapun tarif pajak negara–negara anggota ASEAN saat ini bervariasi. Tarif pajak penghasilan pribadi berkisar 0 persen di Brunei, namun di Thailand sebesar 37 persen. Sedangkan tarif Pajak Penghasilan Badan paling rendah di Singapura sebesar 17 persen dan tertinggi di Myanmar sebesar 40 persen. Menurut Setyo, perang tarif  pajak ini akan merugikan Indonesia menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

(Baca: Pemerintah Siapkan Tax Holiday untuk Bangun Kilang)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK. 011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam PMK 130 tersebut, ada lima bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday. Yaitu industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri bidang sumber daya terbarukan, serta industri peralatan telekomunikasi.

Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas ini, salah satunya nilai investasi paling sedikit Rp 1 triliun. Syarat lainnya, tax holiday dapat diberikan asalkan untuk kepentingan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu.

Sumber : Tax Holiday Dinilai Bisa Memicu Perang Diskon Pajak di ASEAN

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Kekhawatiran Investor Cenderung Meningkat

Bursa Regional Anjlok Terseret Pasar Saham Cina

Pemerintah Akan Terbitkan Obligasi Global Berdenominasi Yuan

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved