Home » » BPK Dukung Pembentukan Undang-Undang Pengaman Keuangan

BPK Dukung Pembentukan Undang-Undang Pengaman Keuangan

Written By JUFRI on Tuesday 22 September 2015 | 05:26

BPK KATADATA|Arief Kamaludin

KATADATA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyambut baik rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (UU JPSK). Anggota BPK Achsanul Qosasi mengatakan beleid ini akan memudahkan dalam menentukan otoritas yang bertanggung jawab ketika menghadapi krisis.

Selama ini, menurut Qosasi, tidak ada yang berani bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil ketika krisis. Dampaknya, para pemegang otoritas saling lempar tanggung jawab. "Saat ini Bank Indonesia lempar ke Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan kepada Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK), FKSSK ke Parlemen. Tidak ada satu pun yang bertanggun jawab dalam penanganan krisis," kata Qosasi di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Sambutan baik juga dikemukakan oleh Ketua BPK Harry Azhar Azis. Mantan politikus Partai Golkar ini berharap Undang-Undang JPSK akan memberi petunjuk teknis mengenai krisis dan cara penangannya. Jika dalam menghadapi krisis memerlukan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal tersebut harus disampaikan kepada DPR. Namun bila tidak, cukup diputuskan oleh FKSSK.

Selama menunggu beleid ini disahkan, Harry berpendapat para pengambil kebijakan bisa menggunakan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2011. Dengan demikian tidak ada kekosongan hukum. "Kalau dikatakan sekarang tidak ada atau kosong hukum, saya tidak setuju. Kita punya UU OJK, di situ ada bab tentang protokol penanganan krisis," ujar dia. (Baca pula: Menkeu Pastikan UU JPSK Bisa Selamatkan Bank Kecil).

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pemerintah bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan terus berkoordinasi menjaga stabilitas keuangan dan makroekonomi dalam menghadapi gejolak ekonomi saat ini. Karena itu, pemerintah serius merampungkan Undang-Undang JPSK. Targetnya, beleid tersebut kelar bulan depan.

Menurut Bamabang, kebijakan ini salah satu bentuk kepastian pemerintah untuk mengantisipasi krisis. "Kami akan berkoordinasi dan kerjasama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengatasi dampak sistemik," ujarnya. 

Sumber : BPK Dukung Pembentukan Undang-Undang Pengaman Keuangan

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

PLN Ikut Kecipratan Dana Subsidi Biodiesel Mulai Bulan Depan

Ambil Alih Blok Migas di Aceh, Pertamina Siap Tampung Pekerja Exxon

Komisi VII Akan Revisi Kebijakan Energi Nasional

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved