KATADATA - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral (Minerba). Untuk menjaring masukan dari para pelaku industri minerba dan menyusun naskah akademik rancangan UU tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar "Workshop Revisi UU Minerba 2009" di Jakarta, Selasa, (29/09).
Usulan revisi UU Minerba ini sebenarnya sudah diusulkan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) bersama Indonesia Mining Institute (IMI) sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami membuat UU yang baik, tapi kalau implementasinya tidak baik sama saja," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot.
Usulan dari Perhapi dan IMI tersebut untuk perbaikan UU minerba di antaranya perbaikan sistem perizinan dan pengusahaan pertambangan berbasis badan usaha milik negara khusus (BUMNK) dan penggolongan jenis bahan galian tambang menjadi golongan strategis, vital dan non-strategis non-vital. Selain itu, terkait dengan pengolahan dan pemurnian bahan tambang dalam jangka panjang, serta pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat dan daerah.
Sumber : Foto : Pelaku Industri Menggodok Naskah Akademik Revisi UU Minerba
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
Pemerintah Diminta Terbuka Soal Pinjaman Cina ke Bank BUMN
Jaga Stabilitas Rupiah, Eksportir Akan Diberi Insentif Pajak
Demi Kejar Target Lifting, Puncak Produksi Blok Cepu Jadi Pendek
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment