Home » » Lebih Tiga Hari, Kontainer di Pelabuhan Priok Terancam Denda Rp 5 Juta

Lebih Tiga Hari, Kontainer di Pelabuhan Priok Terancam Denda Rp 5 Juta

Written By JUFRI on Wednesday 23 September 2015 | 04:42

Katadata

KATADATA – Tim Satuan Tugas Dwelling Time bentukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menggodok beberapa rencana untuk memangkas waktu tunggu bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Salah satunya adalah mengenakan sanksi denda terhadap setiap kontainer yang menumpuk lebih dari tiga hari di pelabuhan.

“Jadi maksimal tiga hari. Kalau sudah hari keempat, Pak Menko (Rizal Ramli) minta dikenakan denda Rp 5 juta per hari. Kalau besoknya belum diangkat, tambah lagi Rp 5 juta,” kata Ketua Tim Satgas Dwelling Time Agung Kuswandono di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Rabu (23/9).  

Ancaman denda sebesar Rp 5 juta tersebut karena para importir selama ini “meninggalkan” barangnya di pelabuhan dalam waktu lama hingga mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Menurut Agung, praktik ini dilakukan karena si pemilik kontainer menjadikan pelabuhan sebagai gudang penyimpanan sementara.

"Banyak perusahaan yang tidak punya gudang. Jadi Tanjung Priok jadi gudang, tempat penimbunan (barang). Padahal pelabuhan itu tempat bongkar muat," kata bekas Dirjen Bea Cukai yang saat ini menjabat Deputi II Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim. Apalagi, biaya penyimpanan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok cukup murah, yakni Rp 27.500 per kontainer saban hari.

Meski begitu, rencana pemberlakuan denda ini masih harus dikaji lebih mendalam oleh berbagai instansi terkait sebelum dituangkan dalam peraturan Menteri Perhubungan. Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono menambahkan, pemberian sanksi denda tersebut  harus melalui kesepakatan bersama. 

Selain mengusulkan sanksi denda, satuan tugas yang dibentuk bulan Agustus lalu untuk memangkas dwelling time dan revitalisasi fungsi Pelabuhan Tanjung Priok tersebut, menyiapkan beberapa rencana lain. Antara lain, memberlakukan sistem single submission mulai 30 September nanti. Sistem berbasis online ini agar importir dapat memasukkan data melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang sudah terintegrasi sehingga bisa dipantau oleh semua instansi terkait. "Pengawasan atas izin edar dan post-clearance audit akan disampaikan melalui INSW ke kementerian terkait," ujar Agung.

Cara lain untuk memangkas waktu tunggu bongkar muat adalah membuka akses masuknya kereta api hingga ke dermaga pelabuhan. Hal ini sudah disepakati bersama oleh PT Pelindo II sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Priok dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Semula, akses kereta api ke pelabuhan mulai berlaku akhir Februari tahun depan. “Tapi Menko minta dipercepat, pembangunan jalur rel baru pada bulan Oktober nanti,” imbuhnya. Sejumlah langkah itu diharapkan bisa memangkas dwelling time yang saat ini masih 4,67 hari menjadi tiga hari.

Sumber : Lebih Tiga Hari, Kontainer di Pelabuhan Priok Terancam Denda Rp 5 Juta

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

BI Peringatkan Posisi Utang Indonesia

Surya Paloh Incar Blok Migas yang Kontraknya akan Habis

Pengusaha Keluhkan Rendahnya Koordinasi di Internal Pemerintah

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved