Home » » Beleid Pengampunan Pajak di Pengujung 2015 Dinilai Tak Efektif

Beleid Pengampunan Pajak di Pengujung 2015 Dinilai Tak Efektif

Written By JUFRI on Sunday, 29 November 2015 | 22:39

Pajak

KATADATA - Langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak agar dapat segera diundangkan, dinilai tidak akan efektif untuk mendongkrak penerimaan pajak tahun ini. Pasalnya, beberapa persyaratan untuk mendukung kebijakan tax amnesty tersebut, seperti akses perbankan dan skema kewajiban repatriasi aset, masih belum jelas.

Jika beleid pengampunan pajak tersebut disahkan oleh DPR, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo memperkirakan, penerimaan pajak hanya bertambah sekitar Rp 60 triliun sampai Rp 90 triliun pada tahun ini. Nilai itu berdasarkan perkiraan optimistis bahwa DPR dan pemerintah mampu mengejar pembahasan hingga menjadi UU Pengampunan Pajak selama 10 hari ke depan. “Besar kemungkinan (RUU) ini akan diketok Desember 2015, ” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini kepada Katadata, Senin (30/11).

Selain mempersoalkan waktu yang pendek, Prastowo juga melihat beleid itu tidak akan efektif karena masih adanya beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Pertama, ketentuan repratiasi dana sehingga wajib pajak yang dapat ...

Selengkapnya : Beleid Pengampunan Pajak di Pengujung 2015 Dinilai Tak Efektif



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved