KATADATA - Setelah lama dinanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan proyek-proyek strategis. Beleid itu juga memuat prosedur penanganan kasus penyalahgunaan wewenang proyek strategis oleh penegak hukum dengan mendahulukan proses administrasi di pemerintahan.
Inpres yang diteken Jokowi pada 8 Januari itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresiden, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para gubernur dan bupati/walikota. Mereka diperintahkan untuk mempercepat dan mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Dukungan tersebut bentuknya beragam. Mulai dari mengambil diskresi untuk mengatasi persoalan atau hambatan proyek, mencabut atau menyempurnakan aturan yang menghambat, membuat petunjuk teknis bagi pejabat di daerah, hingga percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis. Bentuk dukungan lainnya adalah percepatan pengadaan barang/jasa dan mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam memeriksa dan menyelesaikan laporan penyahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek ...
Selengkapnya : Terbitkan Inpres, Jokowi Bentengi Proyek Strategis dari Kriminalisasi
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment