KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan peraturan mengenai pembagian jatah saham atau participating interest (PI) untuk pemerintah daerah di wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Dalam aturan ini, pemerintah membuka opsi kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mencari pendanaan dari badan usaha swasta.
Direktur Jenderal Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah daerah akan mendapat jatah 10 persen saham di blok migas melalui BUMD. Adapun BUMD itu harus 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerah. Dari segi pendanaan, pemerintah daerah sebenarnya diharapkan mampu mandiri. Tapi jika memang pemerintah daerah tidak mampu mendanai kepemilikan saham tersebut, Kementerian ESDM mengizinkan untuk meminjam dari pihak swasta.
Padahal, semula tidak membuka peluang adanya pinjaman swasta untuk mendanai kepemilihan saham blok migas oleh pemerintah daerah. Kementerian ESDM hanya menyiapkan tiga alternatif sumber pendanaan untuk pemerintah daerah. Pertama, melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Kedua, bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ...
Selengkapnya : Swasta Berpeluang Biayai Pemda Dapatkan Saham Blok Migas
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment