Home » » BPH Migas Akan Jadi Agregator Gas Nasional

BPH Migas Akan Jadi Agregator Gas Nasional

Written By JUFRI on Wednesday, 22 July 2015 | 01:26

Katadata

KATADATA – Pemerintah berencana membentuk badan agregator nasional yang akan menjamin ketersediaan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Ketentuan mengenai pembentukan badan penyangga gas ini akan masuk dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang sedang dibahas.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noor Someng mengatakan lembaganya berpeluang menjadi menjadi agregator gas tersebut. Untuk menjadi badan agregator ini, BPH Migas terlebih dahulu harus mengubah kelembagaannya menjadi badan usaha.

"Mungkin (BPH Migas) akan jadi agregator. Kalau jadi BUMN pastinya BUMN khusus, kan kasihan nanti sama Pertamina atau PGN," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/7).

Sebelumnya pemerintah menyebut agregator gas ini berbentuk badan usaha. Dua badan usaha milik negara (BUMN) yakni PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., sudah menyatakan kesiapannya untuk menjadi badan agregator tersebut.

Salah satu alasan BPH Migas menjadi agregator, adalah untuk mengurangi konflik kepentingan antara operator dan regulator. Nantinya  fungsi  BPH Migas akan sebagai regulator, yang akan badan usaha lain sebagai operator. Adapun badan usaha yang menjadi operator jumlahnya lebih dari satu.

Meski menjadi regulator, kata Andi, fungsi pembuat kebijakan tetap akan berada di tangan pemerintah. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menentukan  standar aturan, mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh agregator gas. Fungsi regulator hanya mengatur kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.

"Kalau prinsipnya, ada tiga pilar yang masih dipertahankan. Itu bagus, tidak mungkin ada bentrok. Ada pembuat kebijakan, badan pengatur dan badan usaha," ujar dia.

Agregator gas ini disamping penentu harga, juga akan mengatur berapa jumlah yang akan diimpor dan diproduksi, selain itu siapa pelaku di industri gas juga harus ada yang mengatur.  "Kalau tidak, siapa yang akan atur? Mirip zaman purba begitu?," ujar dia. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pembentukan agregator gas ini sangat penting, agar pembentukan harga gas lebih efisien dan transparan. Konsep mengenai agregator gas ini masih terus dimatangkan dalam revisi UU Migas.

"Kami tahu salah satu concern-nya tentang harga gas karena pola lokasi tidak cukup mapan dan pricing (penentuan harga) belum memiliki tata kelola yang baik. Agregator ini akan dimasukkan revisi Undang-Undang Migas. Konsepnya masih dimatangkan," ujar dia. 

Sumber : BPH Migas Akan Jadi Agregator Gas Nasional

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

BPK Dukung Aturan Perlindungan Hukum Bagi Pejabat

Serapan Anggaran Rendah, Kementerian PU akan Tambah Jam Kerja

Hari Pertama, Dana Sawit Sudah Terkumpul Rp 21 Miliar

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved