Home » » Dwelling Time Pelabuhan Lambat, Pelindo II Salahkan Kemenhub

Dwelling Time Pelabuhan Lambat, Pelindo II Salahkan Kemenhub

Written By JUFRI on Tuesday 7 July 2015 | 21:51

Katadata

KATADATA – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) menyalahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai penyebab lamanya waktu tunggu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut dinilai gagal menjalankan sistem pelayanan perizinan terpadu di pelabuhan terbesar di Indonesia ini. 

Juru bicara Pelindo II Sofyan Gumelar mengatakan, sistem Indonesia National Single Window (INSW) di Pelabuhan Tanjung Priok terdiri dari dua pelayanan, yakni trade net dan port net. Pelayanan trade net dikoordinasikan oleh Ditjen Bea Cukai, sedangkan port net dikoordinasikan oleh Kemenhub.

Saat ini, kata Sofyan, pelayanan trade net telah berjalan dengan baik, yang terlihat rata-rata dwelling time perizinan di Ditjen Bea Cukai berada di kisaran 0,7 hari hingga 0,6 hari.

Nah, yang port net ini jalannya masih pelan. Port net ini pelayanan perizinan lainnya seperti karantina, perikanan, pertanian. Yang memegang kendali port net ini Kemenhub,” kata dia yang ditemui Katadata di kantor Pelindo II, Senin (6/7). (Baca: Jokowi Marah-Marah di Ruangan Ini)

Padahal, Pelindo II telah meminjamkan ruangan untuk mengurus perizinan dokumen terpadu. Dengan begitu, pengurusan barang masuk dan keluar di Tanjung Priok dapat lebih cepat. “Jadi kalau INSW tidak jalan itu domainnya Kemenhub yang menggunakan ruangan dari kami,” kata Sofyan. (Baca: Buntut Insiden Priok, Posisi Jonan dan Indroyono Terancam)

Menurut dia, selama ini mekanisme bongkar muat di pelabuhan sudah sangat mudah dan cepat. Dua hari sebelum kapal sandar di pelabuhan, importir harus mengajukan Permohonan Permintaan Penyandaran Kapal (PPPK) ke Pelindo. Kemudian importir juga mengurus dokumen penerimaan barang (delivery order) ke perusahaan shipping.

(Lihat Galeri Foto: Usai Dikunjungi Jokowi, Ruang Layanan di Priok Tetap Sepi)

Nantinya, setelah permohonan disetujui importir dapat segera mengurus dokumen clearance dari instansi terkait seperti Ditjen Bea Cukai dan karantina. Setelah kapal merapat Pelindo langsung melaksanakan bongkar muat kontainer ke lapangan. Jangka waktu maksimal kontainer diinapkan sendiri hanya tiga hari, tergantung dari lamanya importir mengurus clearance.

Approval dari kami hanya hitungan menit, kami juga hanya pelaksana bongkar muat saja. Semua kalau ada post clearance rampung,” kata Sofyan. (Lihat Ekonografik: Bongkar-Muat Lama, Salah Siapa?)

Sekretaris Perusahaan PT Pengembang Pelabuhan Indonesia Hambar Wiyadi memberitahu, kelambanan dalam memberikan pelayanan port net disebabkan lemahnya database yang dimiliki Kemenhub.

“Kami (Pelindo II) punya ribuan database kapal yang merapat, Bea Cukai juga punya database tanda pengenal impor. Kami tahu Kemenhub tidak memiliki database tersebut ketika seluruh Pelindo rapat dengan Kemenhub," kata Hambar. (Baca: Pengusaha Penyebab Lamanya Bongkar-Muat di Tanjung Priok)

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit membantah pihaknya terlibat dalam lamanya dwelling time. Dia menjelaskan perizinan yang diberikan otoritas pelabuhan dan syahbandar hanyalah hal-hal teknis terkait izin sandar dan berangkat kapal. “Jadi tidak ada itu urusan kami sama eksportir dan importir, urusan kami hanya sama shipping line,” kata Bobby yang dihubungi Katadata, Selasa (7/7).

Ia pun mengklaim, Kemenhub telah melakukan usaha maksimal dalam mengomandani port net. Salah satunya adalah mengeluarkan aturan main bahwa maksimal Yard Occupancy Ratio (YOR) atau rasio penumpukan lapangan kontainer hanya 65 persen. “Perizinan di kami juga sebagian sudah online, bahkan hanya hitungan jam sudah beres,” kata Bobby.

Sumber : Dwelling Time Pelabuhan Lambat, Pelindo II Salahkan Kemenhub

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Dwelling Time Pelabuhan Lambat, Pelindo II Salahkan Kemenhub

Minat Pertamina di Blok Sanga-Sanga Terganjal Akses Data

Total E&P Kurangi Investasi Tahun Ini Rp 1,3 Triliun

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved