KATADATA – Melambatnya perekonomian dalam negeri saat ini membuat pengusaha terpaksa harus melakukan efisiensi untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Salah satu efisiensi yang dilakukan adalah dengan mengurangi jam kerja dan merumahkan karyawan.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKM) Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan pihaknya telah meninjau langsung beberapa industri padat karya. Harjanto memberitahu bahwa akibat imbas dari lesunya permintaan produk tekstil dan alas kaki, sebanyak 6.000 buruh tekstil di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung terpaksa dirumahkan.
“Mayoritas dirumahkan, jadi biasanya pabriknya mengurangi shift kerja akibat stok barang menumpuk,” ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (23/7).
(Baca: Tarif Listrik Naik, 50 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK)
Dia menyebut Kementerian Perindustrian juga telah mendapat laporan ada sekitar dua pabrik yang menutup produksinya di daerah tersebut. Namun, dia tidak bisa menyebutkan pabrik apa saja yang tutup tersebut dan bagaimana kondisi industri di daerah lainnya.
Menurut dia, perlambatan ekonomi saat ini masih hanya berdampak pada pengurangan jam kerja dan merumahkan karyawan, tapi belum sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Karena kalau PHK itu kan mereka (pengusaha) harus memberikan pesangonnya besar,” katanya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Benny Soetrisno mengakui bahwa perlambatan ekonomi bisa saja membuat pengusaha melakukan PHK terhadap karyawannya. Namun, saat ini pengusaha belum sampai melakukan hal tersebut.
Benny mencatat sudah lebih dari 10 persen perusahaan yang melakukan pengurangan jam kerja. Pengurangan jam kerja dilakukan dengan mengurangi shift atau hari kerja. “Jadi misalnya libur Lebaran, biasanya hanya lima hari, untuk kali ini liburnya kami perpanjang menjadi tujuh hari," kata Benny.
Menurut Benny, Keputusan mengenai PHK karyawan tidaklah mudah. Pengusaha harus berpikir panjang untuk melakukan hal ini. Apalagi pada saat perlambatan ekonomi yang dinilai hanya sementara.
“Pengusaha pasti akan terbebani biaya pesangon karyawan jika harus melakukan PHK. Hal tersebut belum termasuk kesulitan mengurus izin PHK di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sementara jika perekonomian kembali membaik, akan tambah sulit lagi merekrut karyawan baru,” ujar Benny.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto mengaku khawatir kondisi pelemahan ekonomi ini berlangsung lama. Dampaknya, pengusaha tidak bisa sulit mempertahankan bisnisnya dan memutuskan PHK. Makanya Kadin meminta agar pemerintah bisa segera merespons pelemahan ekonomi dengan berbagai stimulus dan kebijakan yang baik bagi dunia usaha.
"Kami minta Pemerintah mendukung dengan mengeluarkan kebijakan yang membuat dunia usaha kondusif," kata Suryo.
Dampak dari melambatnya perekonomian membuat hampir semua unit bisnis Grup Sinar Mas mengalami penurunan penjualan. Meski demikian Sinar Mas tidak lantas melakukan PHK terhadap karyawannya. "Penjualan kami saat ini total melemah 20 persen hingga 30 persen. Tapi para pekerja masih aman," kata Wakil Presiden Sinar Mas Group Franky Oesman Widjaja.
Sumber : Ekonomi Melambat, Ribuan Pekerja Dirumahkan
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
Sumur Tua Jadi Penyebab Pasokan Gas ke Kilang Badak Berkurang
Satu Hari Pertama, Dana Sawit Sudah Terkumpul Rp 21 Miliar
Rentan Intervensi, Saham BUMN Berjatuhan
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment