KATADATA – Pemerintah menegaskan belum bisa mengeluarkan surat izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia. Pasalnya, perusahaan pertambangan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan izin ekspor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi Freeport adalah pembayaran dana jaminan kesungguhan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Jumlah uang jaminan yang harus disetorkan Freeport untuk pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, itu senilai US$ 2,3 miliar.
Pembayarannya dilakukan bertahap hingga tahun 2017. Untuk tahap pertama adalah pada Januari sampai Juli 2015 sebesar US$ 280 juta. Agar bisa mengantongi surat izin perpanjangan ekspor, Freeport harus membayar 60 persen dari US$ 280 juta, yakni sebesar US$ 170 juta atau setara dengan Rp 2,21 triliun (dengan kurs Rp 13.000 per dolar AS). Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian.
Dari total kewajiban sebesar US$ 170 juta, Sudirman mengungkapkan, Freeport sudah menyetorkan dana sebanyak US$ 115 juta. Artinya masih ada kekurangan sebesar US$ 55 juta lagi yang harus dibayarkan agar bisa memperpanjang izin ekspornya. "Jadi sampaikan pada Freeport supaya dipenuhi. Aturan tetap aturan," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/7).
Pihak Freeport membenarkan persoalan ini. "PT Freeport Indonesia sudah mendepositokan jaminan kesungguhan melalui Bank BRI sekitar US$ 115 juta dari US$ 2,3 milyar investasi pembangunan smelter tambahan," ujar juru bicara Freeport, Riza Pratama.
Freeport Indonesia belum bisa memberitahukan waktu pembayaran kekurangan dana jaminan tersebut. Riza hanya menyebut pihaknya telah menyampaikan laporan perkembangan rencana pembangunan smelter. Laporan ini masih dievaluasi oleh pemerintah. Selain itu, Freeport sudah menyampaikan jumlah ekspor konsentrat selama enam bulan ke depan sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Freeport Indonesia.
Sekadar informasi, Surat Perpanjangan Ekspor (SPE) Freeport akan berakhir 25 Juli 2015. Freeport Indonesia telah mengajukan perpanjangan izin ekspor untuk periode 25 Juli 2015 hingga 25 Januari 2016. Dengan pengajuan izin tersebut, Freeport meminta jatah ekspornya lebih tinggi dari sebelumnya. Volume ekspor yang diminta sebesar 600.000 ton. Sebelumnya pemerintah memberikan jatah ekspor untuk Freeport sebanyak 580.000 ton.
Sumber : Freeport Harus Lunasi Rp 2,21 Triliun agar Dapat Izin Ekspor
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
Satu Hari Pertama, Dana Sawit Sudah Terkumpul Rp 21 Miliar
Freeport Harus Lunasi Rp 2,21 Triliun agar Dapat Izin Ekspor
Kilang LNG Terbesar RI Terancam Kehabisan Gas
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment