Home » » Jual Beli Blok Migas Akan Ditertibkan

Jual Beli Blok Migas Akan Ditertibkan

Written By JUFRI on Friday 10 July 2015 | 01:37

Katadata

KATADATA – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan untuk menertibkan transaksi jual beli blok minyak dan gas bumi (migas). Dalam aturan ini, pemerintah juga akan mengutip biaya untuk setiap blok migas yang diperjualbelikan.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan hingga saat belum ada aturan mengenai transaksi jual beli blok migas. Kontrak bagi hasil pengelolaan blok migas bisa dengan mudah berganti kepemilikan, tanpa intervensi pemerintah.

Masih ada celah bagi perusahaan migas yang tidak mau melakukan eksplorasi, tapi mendapatkan keuntungan dari blok migas. Kontraktor migas yang memenangkan lelang suatu wilayah migas, bisa menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.

"Jadi ketika dia (perusahaan) beli Rp 20 miliar. Kemudian dia jual Rp 25 miliar, kan untung Rp 5 miliar," ujar dia.

Sampai saat ini ada lebih lima persen dari total jumlah blok yang ada di Indonesia, hanya dijualbelikan untuk mendapatkan untung. Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya jadi penonton melihat asetnya diperjualbelikan oleh pehak lain. Perlu ada aturan yang bisa menutup celah perusahaan yang hanya ingin mendapat keuntungan dari penjualan blok migas.

Pemerintah juga akan memberlakukan tarif bagi setiap transaksi jual beli blok migas. Selama ini pemerintah hanya mendapatkan pajak dari pemegang blok migas. Tidak ada pemasukan negara yang didapat ketika ada peralihan kepemilikan blok migas. Padahal, beberapa perusahaan migas mendapat keuntungan dengan menjual blok migasnya kepada perusahaan lain.

Paling tidak, kata Djoko, pemerintah harus mendapatkan beberapa persen keuntungan dari perpindahan kepemilikan blok tersebut. "Mereka (perusahaan) jual beli (blok migas),  sekian persennya harus masuk ke negara. supaya ada pemasukan. Jadi pemerintah tidak hanya sebagai penonton," ujar dia.

Djoko mengusulkan pemerintah memberlakukan tarif sebesar 5 persen untuk setiap transaksi jual beli blok migas. Usulan ini bisa mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah atas transaksi tanah. Pemerintah menetapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada penjual dan pembeli untuk setiap transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Sumber : Jual Beli Blok Migas Akan Ditertibkan

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Bank Dunia Revisi Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jokowi Sebut Utang Indonesia Masih Aman

Ini Alasan Pelindo Keberatan dengan Aturan Wajib Rupiah

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved