Home » » Kaltim Setuju Dapat Jatah 10 Persen di Blok Mahakam

Kaltim Setuju Dapat Jatah 10 Persen di Blok Mahakam

Written By JUFRI on Thursday 9 July 2015 | 20:04

Katadata

KATADATA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai pasrah dengan hanya mendapat Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Mahakam, Kutai Kartanegara. Bahkan, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta masyarakat Kaltim untuk legowo menerima keputusan yang sudah tertuang dalam Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015.

Padahal, sebelumnya Awang Faroek sangat ngotot meminta saham sebesar 19 persen di Blok Mahakam sebagai jatah pemerintah daerah. Tak hanya itu, Awang juga mendesak Kementerian ESDM untuk mengizinkan pemerintah daerah menggandeng swasta.

“Kaltim hanya dapat 10 persen dan tidak boleh kerjasama dengan swasta. Masyarakat Kaltim harus legowo. DPRD Kutai Kartanegara juga tidak perlu lagi mempertanyakan ke Jakarta," kata Awang Faroek usai melantik Penjabat Bupati Kutai Kartanegara di Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (9/7/2015).

Dengan putusan tersebut, keinginan untuk menjalin kerjasama dengan pihak swasta juga otomatis batal. Sebelumnya, BUMD Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama sudah menggandeng PT Yudhistira untuk membantu pembiayaan PI bagi pemda. Artinya, kerjasama yang sudah tertuang dalam nota kesepahaman tidak bisa lagi dilanjutkan.

“Karena semua biaya PI sudah ditanggung Pertamina. Nanti kami akan diundang untuk berbicara dengan Pertamina yang difasilitasi oleh Kementrian ESDM. Di pertemuan itu akan jelas berapa porsi untuk Kaltim, berapa untuk Kukar," kata Awang.

Awang Faroek menyebut, dua tuntutan Kaltim dari 10 tuntutan yang disampaikan ke pusat ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, pihaknya mulai sedikit realistis atas tuntutan yang selama ini disuarakan. Meski demikian, delapan tuntutan lainnya masih diperjuangkan. “Sisanya (delapan tuntutan), tetap kami perjuangkan," ucapnya.

Kendati mengaku sudah legowo atas bagian partisipasi yang didapat di Blok Mahakam, Awang menyebut akan tetap memperjuangkan bagian yang lebih besar di Blok Migas lainnya di Kaltim. Hingga 2020, sekitar 3 blok migas di Kaltim akan berakhir masa kontraknya. (Baca: 35 Blok Migas Akan Berakhir Masa Kontrak Hingga 2025)

 

Kontributor: Awaluddin Jalil (Kaltim)

 

Sumber : Kaltim Setuju Dapat Jatah 10 Persen di Blok Mahakam

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Ekonomi Masih Menjanjikan, tapi Tergantung Realisasi Pemerintah

Jokowi Sebut Utang Indonesia Masih Aman

DPR Cari Solusi Hukum untuk Freeport

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved