Home » » Pemerintah Ancam Cabut Izin 13 Kontraktor Migas

Pemerintah Ancam Cabut Izin 13 Kontraktor Migas

Written By JUFRI on Monday, 27 July 2015 | 16:26

Katadata

KATADATA – Pemerintah mengancam akan melakukan terminasi terhadap 13 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 13 KKKS ini dianggap tidak melakukan kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja sama, seperti pembayaran bonus tandatangan, pajak, dan pembayaran kewajiban lainnya. Selain itu, ada juga beberapa KKKS yg belum juga melakukan eksplorasi sesuai jadwal yang sudah direncanakan dalam kontrak.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan terminasi ini akan dilakukan jika KKKS belum juga memberikan respons pada panggilan kedua. Pemanggilan ini dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hari ini. SKK Migas memberikan waktu 14 hari kepada 13 KKKS tersebut untuk melapor, sebelum akhirnya dicabut izin operasinya.

"Ini kan sudah panggilan kedua.Tidak akan ada panggilan ketiga, langsung terminasi, aturannya memang begitu," kata  dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/7).

(Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran)

Menurut dia, Kementerian ESDM masih mengalami kendala untuk melakukan terminasi terhadap kontraktor migas tersebut. Kementerian Keuangan telah menetapkan bahwa terminasi dapat dilakukan setelah pembayaran aset dilunasi oleh kontraktor lama. Namun, hal ini dirasa akan sulit dilakukan jika kontraktor lamanya sudah meninggalkan dari blok migas tersebut.

"Mulai sekarang tidak ada urusan lagi. Urusan bayar sewa, nanti urusan kontraktor yang baru. Ini ada lapangan, ada pipa, ada gudang, harus bayar sewanya. Kalau tidak mau, ya tidak usah (beroperasi di Indonesia)," ujarnya.

Hambatan lain yang muncul yakni masalah hukum ketika wilayah kerja tersebut kemudian dilelang kembali oleh pemerintah. Bisa saja sewaktu-waktu pemilik lama kembali lagi dan mengklaim Blok tersebut adalah miliknya.  

Saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan pemetaan terhadap 13 blok migas yang pegang oleh KKKS tersebut. Status 13 blok migas tersebut berbeda, ada yang sudah siap untuk dilelang kembali dan ada yang tidak.

(Baca: Tak Jalankan Kewajiban, 15 Perusahaan Migas Dapat Teguran)

Sekretaris SKK Migas Budi Agustiono mengatakan pada pemanggilan pertama, ada 15 KKKS yang telah mendapat teguran karena tidak melaksanakan kewajibannya. Dari 15 KKKS yang bermasalah ini, hanya dua KKKS yang merespons panggilan pertama dan sudah menyerahkan laporan kepada SKK Migas.

"Yang dua sudah melapor," kata dia kepada Katadata, Senin (27/7). Kedua perusahaan ini adalah Bumi Persada Energy dan Insani Bina Perkasa. Sementara 13 perusahaan lainnya, belum melapor dan dilakukan pemanggilan kedua.  

Inilah 13 KKKS bermasalah yang mendapat pemanggilan kedua dari SKK Migas.

  1. Amstelco Karapan PTE Ltd untuk wilayah kerja (WK) Karapan, Madura, Jawa Timur
  2. East Bawean LTD yang terafiliasi dengan Doublebay Properties Ltd (BVI) untuk WK East Bawean
  3. Ecosse Energy Bengkulu PTY Ltd untuk WK Bengkulu
  4. Ecosse Energy Manokwari Ltd untuk WK Manokawari
  5. PT Sigma Energy Petrogas untuk WK Enrekang, AED Rombebai B.V. untuk WK Rombebai, 
  6. Inparol PTE Ltd untuk WK Asmat,
  7. PT Brilliance Energy untuk WK Briliance
  8. CBM Asia Kuala Kapuas Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK GMB Kuala Kapuas I
  9. CBM Asia Besar Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK GMB Bentian Besar
  10. CBM Asia Hulu Ltd yang terafiliasi dengan CBM Asia Development Corp untuk WK GMB Indragiri Hulu
  11. AED Rombebai untuk WK Rombebai
  12. Orna International Ltd Untuk WK Rembang
  13. Halmaher Petroleum Ltd Untuk WK Halmahera

 

Sumber : Pemerintah Ancam Cabut Izin 13 Kontraktor Migas

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Penerimaan Bea Masuk Ditargetkan Bertambah Rp 800 Miliar

80 Persen Proyek Kementerian ESDM Sudah Dilelang

Pertamina: Belum Ada Impor Pertalite

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved