KATADATA - PT Freeport Indonesia sampai saat ini belum memenuhi syarat izin ekspor yang diminta pemerintah. Padahal izin ekspor perusahaan tambang emas terbesar di Indonesia itu berakhir kemarin. Akibatnya, anak usaha Freeport McMoran itu tidak bisa mengirim produk tambangnya ke luarnegeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono mengatakan sampai saat ini Kementeriannya belum menerbitkan rekomendasi ekspor untuk Freeport Indonesia. Pasalnya, perusahaan itu belum memenuhi dua persyaratan yang diajukan pemerintah (Baca: Ekspor Tambang Freeport Terancam Dihentikan).
Pertama, Freeport mesti membayar bea keluar lima persen dari harga jual untuk setiap hasil tambang yang mereka kirim ke luar negeri. Selain itu Freeport juga harus membayar uang US$ 530 juta sebagai bukti keseriusan dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. “Belum dilengkapi persyaratannya. Bea cukai (yang menghentikan ekspor), bukan saya, ” kata Bambang di Gedung Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.
Menurutnya, persyaratan yang diajukan pemerintah tidak melanggar ketentuan yang berlaku. ...
Selengkapnya : Belum Bayar US$ 530 Juta, Ekspor Freeport Dihentikan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment