KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan telah mengirim surat kepada PT Freeport Indonesia terkait dengan berakhirnya izin ekspor perusahaan tambang tersebut. Surat tersebut berisi tentang syarat-syarat yang diajukan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor. Namun, hingga hari ini Kementerian Energi belum menerima respons dari Freeport.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menegaskan jika tidak memenuhi semua syarat yang diajukan pemerintah, Freepot tidak dibperbolehkan melakukan ekspor hasil tambangnya. “Kalau Freeport belum bisa penuhi, ya belum bisa kasih izin. Itu aja intinya, ” ujar Bambang saat dihubungi Katadata, Selasa, 26 Januari 2016.
Bambang mengatakan sampai siang hari ini, Freeport belum memberikan respons atas surat yang dikirim Kementerian Energi. “Belum ada balasan dari Freeport, ” ujarnya. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat).
Sebelumnya, Menteri Energi Sudirman Said mengatakan telah mengirim surat kepada Freeport dan sedang menunggu tanggapan balik. Dalam surat itu termuat syarat-syarat yang mesti dipenuhi anak usaha Freeport McMoran ...
Selengkapnya : Ekspor Tambang Freeport Terancam Dihentikan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment