KATADATA - Pemerintah terus berupaya membuka pintu bagi masuknya investasi langsung asing alias foreign direct investment (FDI) untuk membangkit industri dan perekonomian di dalam negeri. Saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mengelurkan sektor usaha jasa pengelolaan bandar udara, pelabuhan, dan jalan tol dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Artinya, investor asing berpeluang mernguasai mayoritas saham usaha pada tiga jasa sektor infrastruktur transportasi tersebut.
Rencananya, pemerintah akan memperbesar porsi investasi asing dalam jasa pengelolaan bandara dan pelabuhan masing-masing menjadi 67 persen. Padahal, mengacu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, porsi investasi asing dalam pengelolaan jasa kebandaraan dan kepelabuhan dibatasi maksimal 49 persen.
"Intinya kalau pengelolaan ya, bukan kepemilikan (bandara) yang boleh 67 persen, " kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seusai rapat pembahasan revisi DNI di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (1/2). Jadi, kepemilikan bandara dan pelabuhan tetap tertutup bagi investasi asing ...
Selengkapnya : Asing Bisa Kuasai Mayoritas Pengelolaan Tol, Bandara, Pelabuhan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment