KATADATA - Protes Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tentang penetapan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat respons dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum Maurin Sitorus mengatakan besaran tarif tiga persen masih dapat berubah.
Menurut dia, peluang perubahan terbuka dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tapera yang sedang dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tersebut menyebutkan iuran Tapera sebesar tiga persen terdiri dari iuran yang ditanggung pekerja sebesar 2, 5 persen dan 0, 5 persen ditanggung oleh pemberi kerja. (Baca: Pengusaha Tolak Pengesahan RUU Tabungan Perumahan Rakyat).
Namun Maurin memastikan pembahasan rancangan beleid ini akan berjalan terus, begitu pula dengan iuran yang harus ditanggung perusahaan. Dia menargetkan RUU ini disahkan dalam rapat paripurna terdekat sehingga pemerintah bisa segera menetapkan besaran iurannya. “Aturan teknis dan besaran akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, ” kata Maurin dalam acara “Membedah RUU Tapera” di Gedung World ...
Selengkapnya : Diprotes Pengusaha, Pemerintah Buka Peluang Iuran Tapera Diubah
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment