KATADATA - Istana kemarin bersuara tentang proyek kereta cepat Jakarta - Bandung. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan pemerintah tidak memberi jaminan seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Namun hanya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
Penegasan tersebut menjawab kisruh rencana pembangunan megaproyek yang akan menghabiskan biaya hingga US$ 5, 5 miliar atau sekitar Rp 77 triliun. Dikabarkan, PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) -konsorsium yang menggarap proyek tersebut- meminta jaminan pemerintah termasuk dalam masa konsesi. Terkait dengan hal ini, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bila KCIC telah mendapatkan konsesi pengelolaan kereta cepat selama 50 tahun, dipastikan proyek ini tidak akan dibatalkan. Namun KCIC harus menaati syarat yang dibuat Kementerian.
“Kalau dia mempunyai hak konsesi maka investasinya tidak akan dibatalkan sepihak oleh pemerintah, ” kata Jonan di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ...
Selengkapnya : Menteri Jonan: Tak Ada Kompromi Dalam Konsesi Kereta Cepat
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment