KATADATA - Pemerintah mengusulkan masa kontrak blok minyak dan gas (migas) ditambah enam tahun. Usulan ini diharapkan bisa masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) di Komisi VII DPR.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan masa kontrak blok migas saat ini kurang ekonomis karena hanya 30 tahun. Padahal untuk mengurus izin saja membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Belum lagi pembangunan fasilitas untuk produksi. (Baca : RUU Migas Masih Minim Pembahasan di DPR)
Makanya, dia mengusulkan masa kontrak untuk satu blok migas paling tidak 36 tahun. Jika dalam UU Migas Nomor 22 tahun 2001, masa eksplorasi diberikan 10 tahun dan 20 tahun untuk eksploitasi, Djoko mengusulkan ada tambahan sekitar lima atau enam tahun untuk rencana pengembangan. Lima tahun untuk rencana pengembangan blok migas di darat, sementara blok migas di laut diberikan waktu enam tahun.
“Masa pengembangan plan of development (POD) juga mengurangi masa ...
Selengkapnya : Pemerintah Usul Masa Kontrak Blok Migas Lebih Dari 30 Tahun
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment