KATADATA - Chevron Indonesia masih harus bersabar untuk mengembangkan Proyek Laut Dalam alias Indonesia Deepwater Development (IDD) di Selat Makassar. Alih-alih memberikan persetujuan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) malah mengembalikan proposal rencana pengembangan (PoD) Proyek IDD yang disorongkan Chevron. Pasalnya, proposal tersebut dinilai tidak memenuhi standar penyusunan POD.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, proposal POD lazimnya setebal sekitar 200 halaman yang harus memuat studi geologis, seismik dan keekonomian sebuah proyek pengembangan. Sementara tim kajian SKK Migas dan pemerintah menilai masih terdapat sejumlah kekurangan dalam proposal yang diajukan Chevron.
Sayangnya, Djoko enggan menyebut bagian apa saja yang masih belum lengkap tersebut. Sebaliknya, dia menduga Chevron membuat proposal tersebut dalam keadaan terburu-buru. “Karena buru-buru jadi tipis materinya. PoD kan seharusnya lengkap materinya. Akhirnya kami balikkan proposalnya untuk dilengkapi, ” kata dia di Jakarta, beberapa hari lalu.
(Baca:
Selengkapnya : Tak Lengkap, Pemerintah Kembalikan Proposal Proyek IDD Chevron
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment