KATADATA – Pemerintah menaikkan porsi bagi hasil kontraktor migas hingga lebih dari dua kali lipat dari kontrak migas yang sudah ada sebelumnya. Ini dilakukan pada penawaran wilayah kerja migas yang baru tahun ini.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan di tengah lesunya bisnis migas dunia saat ini, pemerintah harus berupaya menarik minat investor masuk ke Indonesia. Salah satunya dengan memberikan tawaran bagi hasil yang menarik.
Hal ini dikatakan Djoko saat acara Pengumuman Penawaran Wilayah Kerja Migas Konvensional Tahun 2015 di Hotel Grand Aquila, Bandung, kemarin. Biasanya, porsi bagi hasil investor minyak hanya 15 persen, bagian untuk pemerintah sebesar 85 persen. Sementara untuk proyek gas, kontraktor mendapat bagi hasil 30 persen dan pemerintah 70 persen.
Pada penawaran wilayah kerja migas tahun ini, pemerintah menjanjikan porsi bagi hasil untuk kontraktor migas hingga 40 persen. “Besarannya, tergantung pada lokasi dan tingkat kesulitan yang ada pada lapangan migas tersebut,” ujar Djoko, dalam keterangannya, Jumat (11/9). (Baca: Lelang 8 Blok Migas Besok Belum Memakai Skema Kontrak Baru)
Pemerintah menjanjikan bagi hasil untuk minyak sebesar 35 persen untuk lima dari delapan blok migas yang dilelang saat ini. Lima blok migas tersebut adalah West Berau, West Asri, Oti, Manakara-Mamuju, dan Kasuri II. Sementara tiga lain, South West Bengara, Rupat Labuhan serta Nibung porsi bagi hasil yang ditawarkan adalah 30 persen.
Untuk bagi hasil gas, hanya satu blok yang mendapat porsi bagi hasil 35 persen, yakni South West Bengara. Pada blok migas lain, investor akan mendapat porsi bagi hasil lebih besar, mencapai 40 persen.
Untuk menarik minat investor dalam lelang migas tahun ini, kata Djoko, pemerintah juga memberikan insentif pajak. Salah satu insentifnya berupa pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama masa eksplorasi. Kemudahan lain yang ditawarkan adalah perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah dilakukan Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan sebagai salah satu instansi terkait. Kementerian juga sedang mengupayakan pemberian insentif lainnya.
"Selain PBB, kita akan mencoba mengusulkan kembali kepada Kemenkeu, agar seluruh yang terkait dengan kegiatan eksplorasi untuk dibebaskan karena selama kegiatan eksplorasi belum ada profit," tambahnya.
Sumber : Investor Bisa Dapat Porsi Bagi Hasil Migas Hingga 40 Persen
Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :
Bappenas Akan Pangkas 2.700 Aturan yang Menghambat Perekonomian
Paket September Belum Efektif Tahan Pelemahan IHSG dan Rupiah
Pemerintah Pangkas Target Pembangkit Listrik PLN Menjadi 5 GW
Katadata on Facebook | Twitter | Google +
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment