Home » » Operasi 15 Kontraktor Migas di Hutan Konservasi Belum Berizin

Operasi 15 Kontraktor Migas di Hutan Konservasi Belum Berizin

Written By JUFRI on Monday 21 September 2015 | 21:06

Katadata

KATADATA – Sejak akhir Februari lalu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta 58 kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) segera mengajukan dan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun, hingga kini masih ada 15 kontraktor migas yang bermasalah dan belum mengantongi izin tersebut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Wakil Kepala SKK Migas M.I. Zikrullah menjelaskan, Kementerian LHK sudah menyetujui IPPKH untuk semua kontraktor migas, kecuali bagi kontraktor yang menjalankan kegiatan usaha hulu migas di kawasan hutan sebelum munculnya ketentuan tersebut tahun 1999 silam. Apalagi, para kontraktor itu menjalankan kegiatannya di hutan konservasi, yang sebenarnya tidak dibolehkan dalam peraturan.

Alhasil, menurut Zikrullah, sebanyak 15 KKKS yang menjalankan kegiatan hulu migas di hutan konservasi hingga kini belum mengantongi IPPKH. “Masih proses (IPPKH) dan belum dapat persetujuan (dari Kementerian LHK),” katanya kepada Katadata, Kamis pekan lalu (17/9). Namun, dia belum bisa merinci nama 15 KKKS tersebut, termasuk dampak terganjalnya IPPKH itu terhadap kegiatan produksi para kontraktor migas tersebut.

Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang disempurnakan melalui UU No. 19 tahun 2004, mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan memang hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Untuk itu, Kementerian LHK mewajibkan setiap kegiatan di kawasan hutan mengajukan IPPKH.

Dalam surat edaran kepada lebih dari 50 kontraktor migas tersebut, yang salinannya dimiliki Katadata, SKK Migas menegaskan agar semua KKKS yang beroperasi di daratan (onshore) melakukan inventarisasi ulang wilayah kerjanya untuk kemudian segera mengajukan IPPKH. Jika sudah mengantongi izin itu maka KKKS harus melaksanakan semua kewajiban yang diatur dalam undang-undang sesuai dengan jangka waktu berlakunya IPPKH. Jika KKKS tidak segera mengajukan IPPKH maka segala risiko hukum, ekonomi atau risiko lain yang mungkin timbul bakal menjadi tanggung jawab KKKS tersebut.

Namun, dalam surat edaran itu, SKK Migas tidak mencantumkan batasan waktu pengajuan IPPKH. Sedangkan 15 KKKS yang hingga kini belum mengantongi IPPKH tersebut memiliki penambangan di kawasan hutan konservasi, yang prosedur pengajuan izinnya tak jelas. “Mereka masuk dalam kategori hutan yang harus dipertahankan dan tidak boleh digarap,” kata Zikrullah. Artinya, kegiatan migas di kawasan hutan bisa dianggap tidak memiliki izin atau ilegal sehingga terancam diproses hukum oleh kepolisian hutan atau penyidik pegawai negeri sipil.

Seorang pelaku migas menuturkan, beberapa kontraktor migas belakangan ini memang menghadapi masalah di lapangan yang berhulu dari aturan IPPKH. Contohnya, kasus penangkapan tiga orang pegawai Chevron Geothermal Salak Ltd oleh polisi hutan. Mereka ditangkap dengan tuduhan melakukan kegiatan tanpa izin di hutan lindung saat survei dan pematokan lahan di proyek panas bumi di Gunung Salak, Jawa Barat.

Belakangan, Menteri LHK Siti Nurbaya mengakui persoalan itu akibat adanya ketidakjelasan peraturan di lingkungan kementeriannya. "Itu karena SK kami yang tidak firm (jelas), yang mana mau dipakai," ujarnya.

(Baca: Chevron Dapat Izin, Menteri LHK Perjelas Aspek Hukum Eksplorasi Migas

Tak cuma di Gunung Salak, Siti mengakui, persoalan batas-batas kawasan hutan juga menyebabkan penghentian operasi Chevron pada tiga area produksinya di Riau pada tahun lalu. Akibat kasus tersebut, pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar hampir Rp 1 triliun. Setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian turun tangan, izin Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau diterbitkan sehingga Chevron bisa melanjutkan operasinya pada awal Agustus lalu.

Kasus terbaru menimpa Total E&P Indonesie di Delta Mahakam, Kalimantan Timur. Namun, kasus ini terjadi di hutan produksi, bukan di hutan konservasi seperti dialami oleh 15 kontraktor migas lainnya. Seperti diberitakan situs online beritaborneo.com, 25 Juni 2015, polisi hutan Kota Samarinda menghentikan kegiatan Total E&P karena dinilai tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, berdasarkan Undang-undang Migas dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dia menegaskan, kegiatan eksplorasi maupun produksi migas tidak bisa dihentikan meskipun berada di kawasan hutan lindung.

Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudianto Rimbono menjelaskan, sebenarnya upaya pengurusan izin sudah dilakukan. Namun, karena tidak ada kejelasan prosedur bagi kontraktor eksisting, pengurusan izin menjadi tertunda dan belakangan menjadi persoalan. Padahal, kontraktor migas sudah beroperasi puluhan tahun di blok migas tersebut.

“Kami sedang mengkoordinasikan pengurusan izin tersebut, mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya kepada Katadata beberapa waktu lalu.

Sumber : Operasi 15 Kontraktor Migas di Hutan Konservasi Belum Berizin

Berita lainnya dari KATADATA.CO.ID :

Ambil Alih Blok Migas di Aceh, Pertamina Siap Tampung Pekerja Exxon

BI Peringatkan Posisi Utang Indonesia

Pemerintah Akan Bentuk Komite Nasional Kecelakaan Migas

Katadata on Facebook | Twitter | Google +



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved