KATADATA - Hari ini Senin (16/11) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD). Dia secara resmi melaporkan salah satu anggota DPR yang melakukan pelanggaran etika dan mencatut nama Presiden.
Di hadapan MKD, Sudirman menceritakan anggota DPR tersebut bersama seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pimpinan Freeport. Pada pertemuan ketiga, anggota DPR tersebut menjanjikan penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport di Indonesia. Pertemuan ketiga ini berlangsung sekitar pukul 14.00-16.00 WIB, Senin, 8 Juni 2015, di Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat.
Agar perpanjangan kontrak Freeport berjalan mulus, anggota DPR ini meminta sejumlah imbalan. Bahkan, imbalan yang diminta mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia meminta jatah saham pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Uru Muka di Kabupaten Mimika, Papua, yang berkapasitas 1 gigawatt (GW). (Baca: Rizal Ramli: Jokowi Belum Setuju Kontrak Freeport Diperpanjang)
Saham yang diminta ...
Selengkapnya : Sudirman Said Tak Bawa Politisi Pencatut Nama Presiden ke Proses Hukum
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment