Home » » Batasan Porsi Asing di Bisnis E-Commerce Kemungkinan 33 Persen

Batasan Porsi Asing di Bisnis E-Commerce Kemungkinan 33 Persen

Written By JUFRI on Wednesday, 25 November 2015 | 02:47

BKPM

KATADATA - Pemerintah akan segera membuka sektor usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) bagi investor asing. Saat ini, pemerintah tengah membahas batasan porsi kepemilikan asing di sektor bisnis itu berikut persyaratan-persyaratan lainnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerima usulan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai batasan kepemilikan asing di sektor e-commerce. Usulannya adalah sektor e-commerce terbuka untuk investasi asing dengan porsi kepemilikan maksimal 33 persen saham.

Meski begitu, nilai investasi asing yang masuk tersebut juga dibatasi, yaitu minimal US$ 15 juta. Tujuannya adalah membatasi investasi asing yang masuk tersebut hanya ke perusahaan e-commerce skala menengah atas. Alhasil, perusahaan-perusahaan pemula alias start up lokal masih bisa tumbuh dan berkembang.

Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia juga pernah mengusulkan kepada pemerintah agar sektor e-commerce dapat terbuka untuk investor asing. Dengan begitu, para pemodal asing, terutama dari AS, bisa masuk dan mengembangkan perusahaan e-commerce di Indonesia.

(Baca: Ke Amerika, Jokowi Cari Dana Bagi Industri ...

Selengkapnya : Batasan Porsi Asing di Bisnis E-Commerce Kemungkinan 33 Persen



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved