KATADATA - Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation harus membayar sejumlah dana untuk mendapatkan saham di Blok Mahakam. Pembayaran ini dilakukan kepada PT Pertamina (Persero) sebagai operator blok migas tersebut pada 2018.
Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan 100 persen hak pengelolaan Blok Mahakam kepada Pertamina setelah kontraknya dengan Total berakhir. Pertamina bisa membagi saham tersebut kepada Total dan Inpex dengan porsi maksimal sebesar 30 persen. (Baca: Pertama Kalinya, Pemerintah Pakai Skema Baru Bagi Hasil Blok Mahakam)
Total dan Inpex sudah sepakat dengan porsi saham tersebut. Porsi saham ini akan dibagi rata, masing-masing 15 persen. Namun, untuk mendapatkan saham tersebut Total dan Inpex harus membelinya dari Pertamina. Hal ini masih akan dibahas lebih lanjut antara Pertamina dan kedua kontraktor lama Blok Mahakam tersebut. Pembahasannya baru akan dilakukan setelah kontrak baru Blok Mahakam ditandatangani.
Dwi belum bisa menjelaskan berapa nilai yang harus dibayar Total dan Inpex untuk mendapatkan jatah sahamnya. “(Besarannya) mengacu hasil valuasi aset ...
Selengkapnya : Saham Blok Mahakam, Total dan Inpex Harus Bayar ke Pertamina
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment