KATADATA - Pemerintah akan mempertegas aturan mengenai batasan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015. Pasalnya, ketentuan Impor Produk Tertentu tersebut menuai keluhan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan para pelaku usaha di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah akan memperjelas beleid tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian. "Kami tidak akan merevisi Permendag 87, tapi diperjelas, ” katanya di Jakarta, Jumat (13/11).
Ia menyoroti ketentuan mengenai izin impor sejumlah barang olahan lantaran belum diproduksi di dalam negeri. Hal ini dikeluhkan banyak pihak karena ternyata barang impor itu untuk mengetes respons pasar. Untuk menangkal praktik seperti itu, perlu adanya batasan waktu izin impor tersebut. “Harusnya ada batas waktunya dong. Tidak bisa lama-lama tes, itu kan aneh, " tukas Darmin.
Jadi, dalam beleid baru itu akan mengatur batasan waktu pembukaan impor komoditas tertentu, termasuk produk-produk perikanan. “Tidak bisa juga produsen mengimpor banyak, terus-terusan.”
Seperti ...
Selengkapnya : Dipersoalkan Menteri Susi, Peraturan Mendag soal Impor akan Diperjelas
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment