KATADATA - Meski sempat menuai penolakan dari masyarakat luas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah bersepakat akan kembali membahas revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan ini memicu tanda tanya lantaran bersamaan dengan persetujuan pembahasan beleid tentang pengampunan pajak pada akhir tahun ini.
Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Jumat ini (27/11) memang menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak (tax amnesty) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2015 sebagai usulan pemerintah. Artinya, dalam sisa masa sidang DPR yang akan berakhir pertengahan Desember nanti, pembahasan beleid tersebut akan dikebut sampai ketok palu untuk diundangkan.
Sebaliknya, DPR menjadi pengusul revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yang sebelumnya merupakan usulan pemerintah dan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun ini.
Pimpinan Baleg DPR Firman Subagyo berdalih, DPR mengambil inisiatif menjadi pengusul revisi UU KPK karena pemerintah saat ini masih disibukkan oleh ...
Selengkapnya : Jadi Usulan DPR, Revisi UU KPK akan Kembali Dibahas
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment