KATADATA - Pemerintah sedang mengkaji penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dan perorangan yang berlaku mulai tahun depan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana ini dimaksudkan agar wajib pajak tetap menempatkan dananya di dalam negeri setelah masa pengampunan pajak (tax amnesty) usai.
Saat ini, pemerintah memang sedang getol mengegolkan rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Harapannya, beleid tersebut dapat mendongkrak penerimaan negara dari uang tebusan wajib pajak yang melaporkan hartanya melalui skema tax amnesty. (Baca juga: Tax Amnesty Tak Menjamin Uang Kembali ke Indonesia).
Bila tarif PPh diturunkan, Bambang berharap wajib pajak nyaman menunaikan kewajibannya membayar pajak. “Tax amnesty jalan dulu. Baru kami masuk mengenai penurunan PPh. Besarnya akan kami sesuaikan dengan pelaksanaan tax amnesty, ” kata Bambang di kantornya, Jakarta, kemarin.
Sayangnya, dia belum mau menyampaikan besaran penurunannya. Saat ini, tarif PPh badan mencapai 25 persen dari laba perusahaan. Sedangkan PPh orang pribadi 5 hingga 30 persen dari penghasilan bulanan ...
Selengkapnya : Perluas-Basis-Pajak-Pemerintah-Akan-Turunkan-Pajak-Penghasilan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment