KATADATA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih berbeda pandangan mengenai kewenangan penetapan status darurat ekonomi kalau terjadi guncangan di pasar keuangan pada masa depan. Penetapan status kondisi perekonomian domestik itu merupakan salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).
Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, semua anggota DPR sependapat untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU JPSK. Sebanyak enam dari sembilan fraksi di DPR pun sudah mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU itu. Berdasarkan inventarisasi itu, para anggota DPR menilai presiden yang berwenang menetapkan situasi ekonomi dalam kondisi normal atau tidak normal. Pandangan ini berbeda dari draf awal RUU JPSK yang diajukan oleh pemerintah.
“Di draf awal kan masing-masing lembaga (yang menetapkan status normal atau tidak). Kami tidak mau, harus ada presiden. Kalau ada apa-apa, presiden yang tanggung jawab. Presiden yang mengatakan (kondisi itu) darurat, ” kata Fadel seusai rapat pembahasan RUU JPSK dengan pemerintah dan ...
Selengkapnya : Status Krisis Ekonomi, DPR - Pemerintah Beda Pandangan
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment