KATADATA - Pemerintah mempertimbangkan beberapa sektor usaha untuk dibuka bagi investasi asing. Hal tersebut akan termaktub dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tetang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani mengatakan telah menerima masukan sejumlah bidang usaha untuk dibuka. Misalnya, investor asing akan diperbolehkan masuk ke bisnis alat kesehatan, bioskop, industri berorientasi ekspor, usaha penunjang minyak dan gas, serta cold storage. (Baca: Pemerintah Lindungi Perusahaan E-commerce Pemula).
Adapun usul paling baru yaitu agar membuka investasi asing hingga 75 persen pada usaha eksplorasi pertambangan. Franky mengatakan menerima rekomendasi tersebut dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Untuk bidang usaha pertambanagn operasi dan produksi, kementerian teknis minta dibatasi 49 persen, ” kata Franky dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2015.
Menurutnya, beberapa usulan juga dikirim dari negara lain seperti Amerika Serikat. Duta Besar Amerika untuk Indonesia Robert O. ...
Selengkapnya : Amerika Usul E-commerce hingga Bioskop Dibuka Bagi Asing
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment