Home » » Bagi Hasil Blok Mahakam Tetap di Kontrak yang Baru

Bagi Hasil Blok Mahakam Tetap di Kontrak yang Baru

Written By JUFRI on Thursday, 10 December 2015 | 05:51

Migas

KATADATA - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sudah sepakat mengenai kontrak bagi hasil (PSC) yang baru untuk Blok Mahakam. Penandatanganan kontrak ditargetkan akan dilakukan pada akhir tahun ini.

Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan dalam kontrak bagi hasil yang baru, tidak ada perubahan mengenai besaran bagi hasil yang didapat Pertamina. Untuk kontrak sekarang yang masih dipegang oleh Total E&P Indonesie, kontraktor Blok Mahakam 30 persen dari hasil produksi, sedangkan pemerintah mendapat 70 persen.

“Saya kira tidak ada perubahan, ” kata dia di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (10/12).

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan penandatangan kontrak baru tersebut tidak akan melibatkan Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation. Penandatangan tersebut hanya dilakukan antara Pemerintah dan Pertamina selaku 100 persen pemegang saham.

Menurut dia jika kedua kontraktor tersebut ingin mengelola Blok Mahakam harus melalui skema bisnis biasa. Artinya mereka harus membeli saham dari Pertamina. Total dan Inpex hanya diberi saham maksimal 30 persen. Nilai saham tersebut nantinya dihitung ...

Selengkapnya : Bagi Hasil Blok Mahakam Tetap di Kontrak yang Baru



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved