KATADATA - Menjelang sidang putusan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, situasi politik makin panas. Akbar Faizal, anggota Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) dari Fraksi Partai NasDem dinonaktifkan oleh pimpinan DPR mulai hari ini.
Dalam surat yang ditandatangai oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Akbar diberhentikan sementara berdasarkan laporan anggota MKD lainnya, Ridwan Bae. Politikus Partai Golkar itu mengadukanAkbar karena dianggap melanggar kode etik dengan membocorkan hasil rapat internal Mahkamah kepada publik. “Dasarnya adalah bahwa saya dalam posisi teradu oleh seorang yang sejak awal mau menghentikan kasus ini. Bernama Saudara Ridwan Bae, ” ujar Akbar di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015. (Baca: Jelang Sidang Putusan Setya, Jokowi “Kirim” Dua Pesan ke MKD).
Padahal, Akbar lebih dahulu melaporkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan lainnya yaitu Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir dengan tuduhan pelanggaran kode etik karena menghadiri konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, ...
Selengkapnya : Dicoret dari Sidang Setya, Akbar: Saya Akan Lawan!
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment