Home » » Dukung Investasi Dana Real Estate, OJK Revisi Aturan

Dukung Investasi Dana Real Estate, OJK Revisi Aturan

Written By JUFRI on Monday, 14 December 2015 | 01:16

Perumahan

KATADATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji revisi beberapa peraturan untuk mendukung perusahaan properti mengeluarkan Dana Investasi Real Estate atau Real Estate Inestment Trust (REIT). Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengatakan salah satu aturan yang akan diubah adalah Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.M.1 tentang Pedoman bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Teal Estate Berbentuk Kontrak Kolektif.

REIT merupakan wadah untuk memiliki aset real estate yang akan memberikan keuntungan investor dari pendapatan aset tersebut. Beberapa properti yang dapat digunakan antara lain gedung perkantoran, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan. “Kami belum keluarkan aturan dari sisi OJK tapi yang kami kaji adalah revisi aturan ini, ” kata Sujanto usai sosialisasi dan investasi real estate di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.

Menurut Sujanto, OJK masih menunggu beberapa masukan dari pelaku usaha di bidang properti. Beberapa hal yang dieprtimbangkan adalah perluasan penggunaan dana investasi real estate (DIRE) tersebut. ...

Selengkapnya : Dukung Investasi Dana Real Estate, OJK Revisi Aturan



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved