KATADATA - Pemerintah telah merampungkan Peraturan Presiden (perpres) tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan Darurat Energi. Aturan mengenai langkah penanggulangan kekurangan dan terganggunya pasokan energi ini dibuat untuk menjamin ketahanan energi nasional.
"Aturan ini sudah sampai di Sekretariat Kabinet, tinggal menunggu tandatangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo, " kata Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto kepada Katadata, Senin (7/12).
(Baca: Bangun Cadangan Penyangga, Pemerintah Siapkan Perpres)
Peraturan tersebut memuat delapan bab dan 20 pasal. Dari bocoran draf peraturan yang didapatkan Katadata, ada beberapa poin penting yang diatur dalam perpres tersebut, sebagai berikut:
- Penetapan dan penanggulangan krisis dan darurat energi dilakukan terhadap jenis energi yang meliputi bahan bakar minyak (BBM); tenaga listrik; Elpiji untuk industri, komersial, dan rumah tangga; serta gas bumi untuk transportasi dan jaringan gas perkotaan.
- Krisis dan Darurat Energi ditetapkan berdasarkan dua kondisi, yakni teknis operasional dan kondisi nasional. Teknis operasional terjadi ketika cadangan ...
Selengkapnya : Inilah Bocoran Aturan Krisis dan Darurat Energi
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment