Home » » Pasal Penjerat Novanto

Pasal Penjerat Novanto

Written By JUFRI on Tuesday, 8 December 2015 | 05:20

Pasal Penjerat Novanto

KATADATA -Transkrip rekaman yang berisi dugaan percaloan perpanjangan kontrak Freeport, mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto. Perbuatan dan perkataan Setya dianggap diluar kewenangannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Kalaupun MKD menyatakan Setya melakukan pelanggaran ringan, maka ia akan dikenai sanksi sedang karena sebelumnya pernah dijatuhi sanksi ringan.

Mengacu pada Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Anggota, perilaku Setya melanggar Pasal 3 mengenai integritas anggota dan Pasal 4 yang mengatur hubungan dengan mitra kerja DPR. Perbuatan Setya dianggap tidak pantas dan merendahkan martabat DPR. Selain itu, pertemuan dan percakapan Setya dengan pimpinan Freeport di luar kewenangannya sebagai anggota atau pimpinan DPR.

Meski demikian, dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan yang berlangsung tertutup (7/12), Setya membantah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta jatah saham Freeport. Dia juga menolak mengomentari rekaman pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza ...

Selengkapnya : Pasal Penjerat Novanto



via Katadata.co.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Yuk Bisnis Property - All Rights Reserved