KATADATA - Di tengah perdebatan perlu tidaknya pengampunan pajak, pemerintah malah mengusulkan masa tax amnesty itu diperpanjang. Sebelumnya, para pengutang pajak hanya dikasih kesempatan delapan bulan untuk menebus kewajibannya. Namun dalam draf baru Rancang Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang didapat Katadata, disebutkan waktunya menjadi setahun.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 tentang periodesasi pengampunan pajak. Bagi perusahaan atau orang yang mengajukan permohonan pada Januari hingga Maret 2016 maka tarif uang tebusannya hanya dua persen. Tarif ini kemudian naik menjadi empat persen jika mengajukan pengampuna dari April sampai Juni 2016. Terakhir, bila mengajukan surat permohonan dari Juli sampai akhir 2016, tarif tebusannya menjadi enam persen. (Baca: Beleid Pengampunan Pajak di Pengujung 2015 Dinilai Tak Efektif).
Sayang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama belum mau menjelaskan alasan rencana penambahan masa pengampunan ini. “Untuk penjelasan tentang tax amnesty saya belum bisa berikan klarifikasi apa-apa, karena masih dalam pembahasan, ” kata Mekar, yang akrab disapa Toto ...
Selengkapnya : Pemerintah Akan Perpanjang Masa Pengampunan Pajak
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment