KATADATA - Penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Gas Bumi kembali mundur dari target yang telah dipatok oleh pemerintah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan aturan tersebut tidak bisa diterbitkan tahun ini.
Padahal, sebelumnya pemerintah menargetkan beleid tersebut bisa rampung tahun ini. “Tapi sepertinya tidak terkejar tahun ini, ” kata dia di Jakarta, Rabu (15/12). Pasalnya, masih ada beberapa poin yang perlu dikaji. Poin-poin tersebut antara lain pembagian area usaha distribusi, badan penyangga gas hingga infrastruktur yang dibutuhkan untuk pengembangan suatu daerah atau kawasan.
Pembagian area usaha distribusi ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara badan usaha satu dengan lainnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih pipa. Sementara badan penyangga gas dibutuhkan untuk mengatur harga gas. Namun konsep dan siapa yang akan menjadi badan penyangga sampai saat ini masih dalam pengkajian. (Baca : Syarat Menjadi Badan Penyangga Gas Harus BUMN)
Selain Peraturan Presiden, ...
Selengkapnya : Penerbitan Aturan Tata Kelola Gas Bisa Molor Hingga 2016
via Katadata.co.id
0 comments:
Post a Comment